KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 15 orang lainnya di Tulungagung. Mantan pengusaha toko bangunan dengan harta Rp18 miliar ini kini diperiksa/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan skandal gratifikasi tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari.
Ketiga entitas tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan ini menandai babak baru pengejaran aliran dana dari setiap metrik ton produksi batubara di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang menjerat Rita.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan aktif korporasi dalam memfasilitasi penerimaan uang.
Modus yang didalami berkaitan dengan kutipan biaya dari hasil pengerukan sumber daya alam yang diduga mengalir ke kantong penguasa daerah saat itu.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Guna memperkuat sangkaan, penyidik telah memeriksa jajaran petinggi perusahaan. Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman dan Direktur Rifando dimintai keterangan pada Rabu (18/2/2026).
Selain mereka, staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting juga diperiksa untuk membedah catatan produksi dan transaksi finansial perusahaan.
Fokus pemeriksaan tertuju pada bagaimana mekanisme pembagian jatah untuk pihak Rita dilakukan secara sistematis melalui operasional tambang.
“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” ujar Budi.
Penyidikan ini juga berkelindan dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Sejak 2018, keduanya diduga menyamarkan hasil gratifikasi proyek dan perizinan senilai Rp436 miliar. Rita sendiri saat ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar.
Penetapan tersangka korporasi ini mengindikasikan strategi KPK untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-aset perusahaan.
Selain menyasar aktor intelektual, penyidik kini membidik pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan yang meraup keuntungan dari praktik lancung di sektor pertambangan.
Penelusuran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam ekspor batubara menjadi pintu masuk utama untuk membongkar total nilai uang yang dikorupsi.
“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” ujar Budi.






