TRENDING

MKD Putuskan Pencalonan Hakim Konstitusi Sah

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 18 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam seluruh tahapan uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan parlemen.

Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan penelusuran mendalam terhadap mekanisme pencalonan yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa hasil kajian menunjukkan proses pemilihan di tingkat Komisi III hingga penetapan di Rapat Paripurna telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan hasil ini, MKD memberikan legitimasi etik terhadap penunjukan Adies Kadir untuk mengisi kursi di Mahkamah Konstitusi dari unsur legislatif.

Lembaga pengawas internal DPR ini mengklaim telah mengkaji setiap data administratif terkait proses suksesi calon hakim tersebut.

Nazaruddin menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup verifikasi terhadap persetujuan aklamasi di Komisi III hingga penguatan hasil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 27 Januari lalu.

Langkah MKD ini bertujuan untuk menjawab keraguan publik mengenai integritas prosedur pemilihan pejabat negara di lingkungan DPR. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, seluruh prosedur administratif dinilai telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan tanpa adanya intervensi yang melanggar kode etik kedewanan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” kata Nazaruddin, Rabu (18/02/2026).

Secara yuridis, MKD menilai seluruh tahapan suksesi tersebut telah berpijak pada Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR.

Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai mekanisme persetujuan calon pejabat publik melalui rapat paripurna setelah melewati fase uji administrasi dan kelayakan di komisi teknis. Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi adanya lompatan prosedur dalam penetapan calon hakim konstitusi yang baru.

Pihak MKD memandang bahwa mekanisme yang ditempuh oleh pimpinan DPR dan komisi terkait sudah berada pada jalur konstitusional yang tepat.

“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” ucapnya.

Polemik pencalonan ini sebelumnya sempat mencuat seiring dengan perubahan kandidat yang diusulkan oleh parlemen.

Nazaruddin membeberkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir dilakukan setelah adanya kepastian bahwa kandidat sebelumnya, Inosentius Samsul, mendapatkan penugasan lain yang membuatnya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

Perpindahan penugasan ini menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan proses baru sesuai dengan kebutuhan pengisian jabatan hakim konstitusi yang kosong. Dengan alasan tersebut, MKD menilai pergantian calon tersebut merupakan hal yang wajar secara administratif dan tidak mencederai etika organisasi.

“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir., S.H., M.Hum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI,” tuturnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!