Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil menilai pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas dan lahan hutan untuk mantan kombatan, masih timpang di Aceh.

Ia mendorong evaluasi skema bagi hasil 70:30 antara pusat dan daerah serta penyelesaian pembagian lahan dua hektare per orang yang tertunda sejak MoU Helsinki 2005.
Dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Revisi UU Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Nasir mengingatkan bahwa lahirnya UU Pemerintahan Aceh tidak terlepas dari dinamika panjang—konflik, bencana, dan proses damai yang ditandai MoU Helsinki 2005.
“Desentralisasi asimetris itu adalah cara kita merawat persatuan dalam keberagaman demi kelangsungan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).

Forum itu menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta SKK Migas.
Nasir mengaku terlibat langsung dalam pembentukan regulasi yang merupakan revisi dari UU Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu alasan utama dihadirkannya mekanisme pengelolaan bersama migas di Aceh, menurutnya, adalah minimnya transparansi pada masa lalu.
“Data-data (mengenai migas di Aceh) itu tidak pernah kami temui, sehingga kami tidak tahu seharusnya kami mendapat berapa,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kontras yang terjadi di Aceh Utara. Fasilitas migas berdiri megah, namun masyarakat sekitar masih hidup dalam kemiskinan. Kondisi itu menjadi latar belakang pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), yang hingga saat ini masih aktif memperkuat koordinasi dengan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerjanya.
Namun dalam praktiknya, Nasir menilai masih terdapat persoalan. Ia menyoroti kontradiksi antara konsep pengelolaan bersama di atas kertas dengan realitas di lapangan.
“Di atas kertas memang sangat enak dibaca, tapi di lapangan kita menemukan kontradiksi,” katanya.
Ia mendukung usulan evaluasi skema pengelolaan migas, termasuk mekanisme bagi hasil 70:30 antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rancangan revisi UUPA yang tengah dibahas, pengelolaan migas menjadi salah satu poin penting, bersama kewenangan pendidikan, pemerintahan gampong, dan perpanjangan dana otonomi khusus Aceh menjadi dua persen dari total DAU Nasional.
Di luar isu migas, Nasir menyoroti nasib mantan kombatan pascaperdamaian. Ia menyebut adanya rencana pembagian lahan seluas dua hektare per orang bagi mantan kombatan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi. Janji ini tertuang dalam perjanjian damai RI-GAM yang diteken pada 15 Agustus 2005.
Namun hingga kini, program tersebut belum terealisasi karena terkendala status kawasan hutan. Padahal di lapangan, eks kombatan dan masyarakat korban konflik masih mempertanyakan kejelasan pembagian lahan tersebut.
“Apakah Kementerian Kehutanan mengetahui dan ikut dalam konteks isu ini?” tanyanya.
Sebelumnya, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah berupaya mengeksekusi pembagian lahan. Namun prosesnya kerap terkendala verifikasi penerima dan sengketa kepemilikan. Pada Januari 2025, misalnya, pembagian lahan perkebunan kopi seluas 778 hektare di Aceh Utara harus ditunda karena diduga sarat manipulasi dan banyak penerima bukan eks kombatan asli.
Nasir menilai persoalan ini penting untuk segera diselesaikan. Masih banyak mantan kombatan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ia berharap adanya terobosan kebijakan yang dapat memberikan kepastian akses lahan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Paling tidak mereka masih punya harapan untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ujarnya.
Kunjungan 31 anggota Baleg DPR RI ke Aceh pada Kamis (16/4) diharapkan bisa menjaring lebih banyak masukan dari pemerintah daerah dan akademisi untuk penyempurnaan revisi UUPA.







Tidak ada komentar