Negara Tak Boleh Lepas Tangan, Netty Minta Intervensi Serius untuk Pesangon Eks Karyawan Merpati

4 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 17 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab terhadap kewajiban PT Merpati Nusantara Airlines kepada 1.225 mantan karyawannya. Ia menilai pembiaran kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN di masa depan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Human Capital BP BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Netty menegaskan bahwa negara sebagai pemilik BUMN harus hadir secara nyata.

“Jadi menurut saya, ini nggak boleh dilepas. Justru kalau kita biarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi kasus-kasus yang lain. Kan pemilik BUMN ini negara, jadi justru ketika ini tidak diselesaikan, kita sedang membiarkan negara itu melepaskan tanggung jawabnya. Jadi kalau menurut saya justru ini harus dikejar, nggak bisa dibiarkan,” ujar Netty dikutip Jumat (17/4/2026).

Maskapai plat merah itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 dan dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 . Namun hingga kini, dari total 1.225 eks pegawai, baru sekitar 20 persen hak pesangon yang berhasil dibayarkan.

Sisa pesangon 80 persen dikonversi menjadi surat pengakuan utang (SPU) . Padahal total kewajiban Merpati untuk pesangon mencapai Rp313 miliar.

Legislator Fraksi PKS ini membandingkan penanganan kasus Merpati dengan kasus-kasus lain di mana negara sanggup melakukan intervensi finansial. Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang hingga kini belum mengambil langkah serupa, padahal skema pembiayaan darurat seperti bridging fund secara teknis dimungkinkan.

“Nah, menurut saya yang kedua juga perlu kita tanyakan, pimpinan. Kalau ada kasus-kasus lain yang diintervensi oleh pemerintah, kok bisa? Nah, sementara ini kan sudah jelas yang harus diterima oleh pekerja. Saya nggak sebut nama kasus-kasus yang lainnya, tapi kalau kita lihat ada yang diintervensi oleh negara, beberapa kasus yang kemudian diambil alih oleh negara, ada skema pembiayaan, ada bridging fund yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus itu,” tuturnya.

Ketimpangan Aset Jadi Hambatan Utama

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan akar masalah pembayaran pesangon terletak pada ketidakseimbangan aset dan utang perusahaan.

Total utang Merpati tercatat mencapai Rp11,3 triliun. Sebanyak 95 persen aset perusahaan telah dijual untuk menutup utang. Aset yang tersisa hanya sekitar Rp2 miliar—itu pun belum dapat dicairkan karena aset di Jayapura dan Biak tidak laku dijual.

“Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3 persen dari total utang senilai Rp2 miliar,” kata Indah.

Tim kurator menargetkan proses penyelesaian aset dan utang berlangsung hingga 2027 . Namun Kemnaker meminta kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja.

DPR Siapkan Pansus

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris sebelumnya menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya mengandalkan penjualan aset. Negara harus hadir memberikan tanggung jawab moral dan finansial.

“Pak, ini 1.225 orang yang datang ke sini. Sudah mengalami berbagai masalah, Pak, berbagai kesulitan, dan menunggu sudah belasan tahun, Pak. Kalau hanya disajikan angka-angka seperti ini, nggak ada gunanya kita duduk di sini. Kita mau tahu political will dari Pemerintah seperti apa,” tegas Charles.

Komisi IX bahkan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi untuk mengawal penyelesaian hak-hak eks karyawan Merpati. Langkah ini diambil karena masalah ini melibatkan berbagai kementerian—Komisi XI (Keuangan), Komisi VI (BUMN), hingga Kementerian Perhubungan.

“APBN kita, kalau kata Menteri Keuangan, uangnya kan banyak. Bisa lah menyelesaikan masalah ini. Jadi yang kita perjuangkan di sini bukan hanya hak pesangon bagi 1.225 mantan karyawan, tetapi juga hak pensiun bagi yang sudah pensiun,” kata Charles.

Di akhir pernyataannya, Netty mengingatkan bahwa keadilan bagi para pekerja adalah prioritas utama.

“Jadi menurut saya justru kita harus tagih ini, sampai di mana negara sebagai pemilik BUMN bertanggung jawab. Jangan sampai ada ketidakadilan terhadap pekerja yang dibiarkan oleh negara,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!