Surat Al-Ma’un Ayat 2: Menghardik Anak Yatim Tanda Pendusta Agama

4 menit membaca
Fitri Sri
Khazanah - 29 Apr 2026

Indoragamnewscom-Allah bertanya di awal surat: Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Lalu Dia sendiri yang menjawab di ayat berikutnya. Bukan dengan menyebut nama. Bukan pula dengan merinci ritual ibadah yang ditinggalkan. Jawabannya: orang yang menghardik anak yatim.

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (QS Al-Ma’un: 1-3)

Dalam tafsir klasik, ayat ini mengejutkan banyak ulama. Sebab, kerasnya perlakuan terhadap anak yatim disebut setara dengan mengingkari hari pembalasan. Bukan sekadar dosa kecil. Bukan pula perkara sunah atau wajib. Ini soal inti keimanan.

Siapa Anak Yatim dan Mengapa Begitu Istimewa?

Anak yatim secara terminologi Islam adalah anak yang belum mencapai balig, sementara ayahnya sudah meninggal. Ia kehilangan pelindung utama, pencari nafkah, dan sandaran kasih sayang dalam satu waktu.

Kedudukan mereka begitu mulia dalam syariat. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya, rumah yang paling dicintai oleh Allah adalah rumah yang berisi anak yatim yang dimuliakan.” (HR Ibnu Majah)

Hadits lain bahkan menyebutkan kedekatan orang yang merawat anak yatim dengan Nabi di surga. “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah, sedikit direnggangkan. (HR Bukhari)

Makna “menanggung” di sini tidak selalu berarti mengadopsi. Bisa dalam bentuk memberi makan, menyekolahkan, atau sekadar tersenyum ketika mereka mendekat.

Menghardik Bukan Hanya Bentakan Kasar

Banyak yang mengira “menghardik” hanya berarti membentak atau mengusir dengan kata-kata kasar. Padahal, maknanya lebih luas dari itu.

Syaikh ash-Shafuri dalam kitab Nasihat Langit Penentram Jiwa menjelaskan, menghardik maknanya menghindarkan hak. Orang yang menghardik anak yatim adalah orang yang enggan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Contohnya: enggan memberi makan anak yatim yang kelaparan, enggan menyantuni meski mampu, atau selalu mengucapkan kata-kata kasar saat berinteraksi dengan mereka. Semua itu masuk dalam kategori menghardik.

Anak yatim berhak diperlakukan sama seperti anak-anak lainnya. Mereka berhak atas kehidupan layak dan kasih sayang. Kehilangan ayah berarti kehilangan perlindungan dan nafkah. Umat Islam di sekitarnya wajib mengisi kekosongan itu.

Balasan bagi Penghardik dan Pemakan Harta Anak Yatim

Al-Qur’an tidak main-main dalam mengancam orang yang zalim terhadap anak yatim.

QS An-Nisa ayat 10 menyatakan: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Tafsir klasik menjelaskan, “memakan harta anak yatim” tidak hanya berarti mengambil paksa. Bisa juga dalam bentuk menunda-nunda pemberian hak waris, menggunakan harta mereka untuk kepentingan pribadi, atau mengelola dana yatim tanpa transparansi.

QS Ad-Dhuha ayat 9 memerintahkan secara langsung kepada Nabi: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.”

Perintah ini ditujukan kepada Nabi, artinya kepada seluruh umatnya juga. Tidak ada kelonggaran dalam hal ini.

Kewajiban Bertahap: Jika Tak Mampu Memberi, Setidaknya Anjurkan

Surat Al-Ma’un tidak hanya membahas anak yatim. Ayat ketiganya menyebut “wa laa yahudhdhu ‘alaa tha’aamil miskiin” — dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Para mufassir menjelaskan, ada dua lapis makna di sini. Pertama, orang yang tidak memberi makan orang miskin. Kedua, orang yang bahkan tidak mengajak orang lain untuk memberinya.

Ini penting dipahami. Sebab, tidak semua muslim mampu menyantuni penuh anak yatim dan fakir miskin. Namun setiap muslim, sekalipun dirinya dalam kondisi pas-pasan, tetap bisa “menganjurkan” orang lain yang lebih mampu.

Sikap acuh tak acuh —tidak memberi dan tidak peduli— itulah yang dicela dalam surat Al-Ma’un.

Cara Praktis Menyantuni Tanpa Harus Menanggung Semua

Ulama sepakat bahwa menyantuni anak yatim hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, jika sebagian umat Islam sudah melakukannya dengan cukup, gugurlah kewajiban yang lain. Tapi pahala tetap mengalir bagi yang ikut serta.

Bagi yang ingin mulai menyantuni, tidak harus menanggung seluruh kebutuhan anak yatim hingga dewasa. Pilih salah satu jenis santunan yang paling memungkinkan:

Santunan pendidikan. Biaya sekolah, les tambahan, atau perlengkapan belajar. Santunan pangan. Memberi makan sehari-hari atau beras setiap bulan. Santunan pengembangan bakat. Biaya kursus menggambar, olahraga, atau keterampilan lain.

Yang terpenting, dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Setahun sekali memberi dalam jumlah besar, lalu menghilang, tidak sebaik memberi sedikit tapi konsisten setiap bulan.

Nabi mengingatkan dalam hadits riwayat Muslim: “Sebaik-baik sedekah adalah yang paling berkelanjutan, meskipun sedikit.”

Doa anak yatim juga disebut sebagai doa yang mustajab. Jika hati mereka terluka karena perlakuan kasar, doa kesal itupun dikabulkan Allah. Maka sempurnalah sudah peringatan surat Al-Ma’un: menjaga hubungan dengan anak yatim adalah cerminan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!