Pemerintah Batasi Media Sosial dan AI untuk Anak, DPR Dukung Penuh

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 19 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah mengambil langkah membatasi akses generasi muda terhadap media sosial dan kecerdasan buatan melalui dua instrumen hukum yang baru diterbitkan.

Kebijakan itu berupa Surat Keputusan Bersama tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan, serta implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Atalia Praratya, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai regulasi ini penting untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh anak-anak di tengah gencarnya penetrasi digital.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan yang diterima Kamis (19/3/2026).

Dalam SKB tujuh menteri, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif serta ketergantungan pada teknologi yang melemahkan proses berpikir mandiri.

Atalia menekankan pentingnya proses berpikir bagi anak-anak, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses itu dilewati, kata dia, risiko yang mengintai adalah lahirnya generasi yang cepat mendapatkan jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan.

Sementara terkait pembatasan akses media sosial, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di berbagai platform.

Penertiban akun anak-anak pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan mulai dilakukan bertahap pada 28 Maret 2026.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren kebijakan global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini, sementara riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan melindungi generasi emas dari ancaman digital.

Paparan digital yang terlalu dini, ujarnya, dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak.

Atalia mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

Ia menegaskan pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika sudah cukup umur.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong sejumlah strategi agar kebijakan ini berjalan efektif. Pertama, penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi.
Kedua, pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap sehingga pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif pada usia yang tepat. Ketiga, pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!