Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan/Foto: Humas Pemkot BandungIndoragamnewscom, BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya memerangi perundungan menyusul kasus meninggalnya siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAAQ yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026). Korban diduga mengalami perundungan berkepanjangan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Korban dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026) sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Aparat kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan telah berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Garut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan fakta mengejutkan dari keterangan keluarga korban. ZAAQ ternyata sudah sering mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua saat masih bersekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Karena kekhawatiran atas kondisi tersebut, keluarga kemudian memindahkan korban untuk melanjutkan pendidikan ke Kota Bandung dan bersekolah di SMPN 26. Keluarga berharap korban tidak lagi mengalami perundungan di lingkungan baru.

Namun faktanya, setelah korban pindah ke Kota Bandung, pelaku masih melakukan perundungan hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Menyikapi peristiwa itu, Farhan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban. Langkah ini ditempuh agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap keluarga.
Pemkot Bandung melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Awalnya kunjungan dilakukan ke rumah tinggal korban di Bandung, karena korban diketahui tinggal bersama ayah dan kakeknya. Namun karena pihak keluarga masih berada di Kabupaten Garut pascapemakaman, kunjungan dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan.
Ia menambahkan tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Farhan mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan pascakejadian ini pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” katanya, Senin (16/2/2026).
Uum menuturkan perundungan harus dihentikan karena membawa efek jangka panjang yang sangat berbahaya terhadap kehidupan dan masa depan anak. Praktik perundungan, baik di satuan pendidikan maupun di luar lingkungan sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.
Landasan perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Melihat masih banyaknya kasus perundungan, Uum menilai perlunya peran aktif orang tua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tersebut.







Tidak ada komentar