Komdigi terapkan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026. Meutya Hafid sebut langkah ini putus rantai kejahatan digital dari nomor anonim. Data wajah tidak disimpan operator, hanya dicocokkan dengan Dukcapil/Foto: Humas KekomdigiIndoragamnewscom, JAKARTA-Ruang digital Indonesia sudah terlalu lama dikepung sindikat penipuan, spam call, judi online, hingga kejahatan siber yang semuanya bermula dari satu akar: penggunaan nomor telepon anonim. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengakhiri celah itu.

Sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan NIK dan Kartu Keluarga terbukti rapuh. Data kependudukan tekstual tersebut kerap bocor, dicatut, bahkan diperjualbelikan untuk mengaktifkan ribuan kartu perdana secara ilegal. Akibatnya, pelaku kejahatan dengan mudah berganti nomor tanpa identitas yang terdeteksi.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan negara mengambil langkah ekstrem ini demi memutus rantai anonimitas yang menjadi bahan bakar utama kriminalitas digital.
“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/6/2026).

Menurut Meutya, ruang siber yang aman tidak akan pernah tercapai selama identitas penggunanya bisa dipalsukan. “Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tambahnya.
Teknologi pemindaian wajah yang diterapkan bukan sekadar formalitas. Sistem registrasi mandiri kini wajib dilengkapi fitur liveness detection dengan standar akurasi minimal 95 persen. Pelaku kejahatan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor menggunakan foto statis, topeng, atau data hasil curian.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan di operator seluler. “Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan. Lalu, Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak,” jelasnya .
Kebijakan ini juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per individu di setiap operator. Pembatasan itu dirancang untuk membunuh praktik “ternak” kartu SIM yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online dan penyebar spam massal.
Registrasi biometrik berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 untuk pelanggan baru. Sementara pengguna kartu lama dapat mengikuti secara sukarela . “Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin .
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengembalikan kendali keamanan ke tangan masyarakat. Provider diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor sehingga warga bisa melihat nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan berhak memblokirnya jika mendapati pencatutan.






