Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka kritik disparitas data korban HAM berat antara Komnas HAM dan LPSK serta desak perbaikan sistem BPJS bagi penyintas/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketimpangan data korban dan lambatnya pemulihan hak menjadi persoalan krusial dalam penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga yang memicu disparitas angka korban secara signifikan. Kondisi ini dinilai menghambat akses keadilan substantif bagi para penyintas peristiwa kelam masa lalu.

Dalam rapat kerja bersama Menteri IMIPAS, Rieke membeberkan jurang perbedaan data antara Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM mencatat 8.599 korban, sementara LPSK hanya merekam 5.626 jiwa.
Ketidaksinkronan rujukan administratif ini menyebabkan banyak korban terpinggirkan dari akses layanan kesehatan dan bantuan prioritas yang seharusnya mereka terima.
“Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu. Akibatnya, banyak korban yang justru terpinggirkan karena persoalan administratif. Ini yang saya sebut sebagai ‘korban akibat sistem pendataan’,” tegas Rieke dikutip Sabtu (4/4/2026).

Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan non-yudisial juga tak luput dari kritik. Pendekatan pemerintah dianggap terlalu birokratis dan cenderung sekadar menjadi manajemen dampak tanpa akuntabilitas pelaku.
Tanpa mekanisme yudisial yang kuat, upaya pemulihan tersebut dikhawatirkan gagal memberikan jaminan ketidakberulangan peristiwa serupa di masa depan.
Persoalan jaminan kesehatan melalui BPJS pun masih menyisakan celah lebar bagi para korban. Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik khusus para penyintas HAM berat.
Ketergantungan pada surat keterangan korban yang rumit seringkali menjadi tembok penghalang bagi mereka untuk mendapatkan hak afirmasi medis yang layak.
“Kalau untuk warga binaan kita bisa siapkan BPJS PBI, masa untuk korban pelanggaran HAM kita tidak bisa? Ini harus menjadi komitmen bersama,” ujar politisi tersebut.
Ia mendesak pemerintah segera menetapkan basis Satu Data Indonesia untuk korban HAM paling lambat Juni 2026 agar pemulihan tidak lagi berbasis statistik semata, melainkan kebutuhan riil di lapangan.







Tidak ada komentar