Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina: Langgar HAM dan Hukum Internasional

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 03 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Kebijakan yang disahkan pada Senin (30/3/2026) dengan perolehan 62 suara setuju itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI melalui pernyataan resminya di platform X dikutip Jumat (3/4/2026).

Indonesia pun mendesak komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah tegas.

Kebijakan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan karena mengandung unsur diskriminasi hukum yang tegas. Undang-undang itu mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara, namun aturan serupa tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas Kemlu RI.

Selain itu, pengadilan Israel kini dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu adanya pengajuan dari jaksa serta tidak memerlukan keputusan bulat dari panel hakim.

Indonesia turut menyoroti kondisi lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan—yang saat ini mendekam di penjara Israel di bawah laporan penyiksaan dan pengabaian medis.

UU baru ini memperparah penderitaan mereka dengan menghilangkan hak atas keringanan hukuman dan mengharuskan eksekusi dilaksanakan dalam waktu 90 hari .

Indonesia bergabung dengan tujuh negara—Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab—dalam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam langkah Israel tersebut. Kedelapan negara itu menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan “eskalasi berbahaya” yang berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.

Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya .

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!