Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Dewi Juliani/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Dewi Juliani menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI), khususnya perempuan dan anak yang terlibat dalam perkawinan campuran.

Berdasarkan pengamatannya, sengketa hak asuh lintas negara kerap menempatkan perempuan WNI pada posisi tidak menguntungkan karena harus berhadapan dengan sistem hukum asing yang masih diskriminatif.
Dewi mendesak agar regulasi ini mampu memastikan penerapan hukum asing tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan.
Dewi menyoroti bahwa perempuan WNI dalam perkawinan campuran sering kali mengalami kesulitan akses keadilan, baik dalam perlindungan dari kekerasan rumah tangga maupun perjuangan hak asuh anak pasca-perceraian.

“Perempuan WNI dalam perkawinan campuran kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan sistem hukum asing, terutama di negara yang praktiknya masih diskriminatif. Seringkali mereka mengalami kesulitan akses keadilan, baik perlindungan dari kekerasan rumah tangga maupun perjuangan hak asuh anak pasca-perceraian,” ujar Dewi dikutip Rabu (1/4/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan ilustrasi mengenai banyaknya kasus perempuan WNI di luar negeri yang kehilangan hak asuh anak karena hukum di negara tempat perkara diperiksa lebih berpihak kepada pihak laki-laki.
Menurut data Kementerian Luar Negeri, hingga awal 2026 terdapat lebih dari 200 kasus sengketa hak asuh anak lintas negara yang melibatkan WNI, dengan mayoritas pihak ibu sebagai pihak yang dirugikan. Kompleksitas kasus ini diperparah oleh perbedaan sistem hukum di negara tempat WNI berada.
Dewi menegaskan bahwa RUU ini memiliki urgensi tinggi untuk menjawab persoalan sengketa hak asuh lintas negara.
“RUU ini memiliki urgensi tinggi untuk menjawab persoalan sengketa hak asuh lintas negara. Tidak jarang muncul situasi di mana dua negara mengeluarkan keputusan yang berbeda terkait hak asuh anak. Proses pengembalian anak menjadi sangat sulit karena perbedaan yurisdiksi dan belum adanya mekanisme yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi meminta agar draf RUU Hukum Perdata Internasional turut memperkuat mekanisme perlindungan negara terhadap anak dalam konflik hukum antarnegara.
Regulasi ini, menurutnya, berpotensi menjadi benteng bagi WNI agar tetap mendapatkan hak-haknya secara adil meskipun berada di bawah pengaruh sistem hukum negara lain.
“Kita perlu penguatan mekanisme dalam RUU ini, terutama terkait hak asuh anak dan perlindungan bagi perempuan. Perlindungan negara harus hadir secara nyata dalam menjawab tantangan hukum lintas negara yang semakin kompleks ini,” pungkasnya.
RUU Hukum Perdata Internasional sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan undang-undang ini bertujuan mengatur hukum yang berlaku bagi peristiwa-peristiwa hukum yang mengandung unsur asing, termasuk perkawinan campuran, perceraian, hak asuh anak, serta status dan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi WNI yang kehilangan hak asuh anak hanya karena berhadapan dengan sistem hukum negara lain yang tidak familiar.






