Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu kritik tajam masalah truk tambang Parung Panjang/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA– Carut-marut lalu lintas truk tambang di Parung Panjang, Jawa Barat, kembali memicu tensi tinggi di Senayan.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, memberikan kritik pedas yang menohok langsung ke jantung birokrasi dan aparat keamanan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR) di Gedung Nusantara II, Rabu (28/1/2026), Adian menyebut negara telah gagal hadir dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
Bocah di Bawah Umur Sopiri Tronton: Di Mana Polisi?

Salah satu poin paling krusial yang disorot politisi PDI-Perjuangan ini adalah fenomena miris di mana truk tambang raksasa atau tronton justru dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur. Menurutnya, ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian.
Kritik Tajam “Surat Edaran” yang Mandul
Bukan hanya soal pengawasan, Adian juga menguliti efektivitas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang pembatasan jam operasional truk. Ia menilai instrumen hukum berupa SE tidak memiliki “taring” atau daya paksa hukum (sanksi pidana) layaknya sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Surat edaran gubernur, dia tidak punya daya paksa untuk (sanksi) dipanggil. Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sebuah sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya lugas.
Negara Punya Wewenang, Tapi Mana Aksinya?
Adian mengingatkan bahwa kekacauan di Parung Panjang adalah tanggung jawab negara dari hulu ke hilir. Mengingat negara adalah pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), memungut pajak, sekaligus pemilik otoritas pengatur jalan.
Ia menuntut agar instruksi pembuatan jalan khusus tambang jangan hanya menjadi macan kertas.
“Ketika negara bilang bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan tambang, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Kalau dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara) hilang,” pungkas Adian.







Tidak ada komentar