Skandal Resbobb: Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda dan Bahaya Retorika Digital

3 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 11 Des 2025

Indoragamnewscom, JAKARTA-Media sosial yang seharusnya menjadi ruang publik yang inklusif, kembali tercoreng oleh kasus ujaran kebencian (hate speech).

Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan oleh tindakan seorang influencer bernama Firdaus yang melalui akunnya @resbobb secara terang-terangan melontarkan komentar yang merendahkan dan mengandung kebencian terhadap Suku Sunda.

Insiden ini sontak memicu kemarahan publik, menyoroti betapa berbahayanya retorika digital yang bersifat diskriminatif.

Kronologi Singkat dan Bentuk Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula dari unggahan di platform media sosial, di mana Firdaus (pemilik akun @resbobb) menyisipkan komentar atau membuat konten yang secara spesifik menyerang identitas Suku Sunda.

Ujaran tersebut umumnya bersifat generalisasi negatif, stereotip rasial, dan penghinaan yang menyinggung harga diri masyarakat Sunda sebagai salah satu kelompok etnis terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia.

Meskipun konten aslinya mungkin telah dihapus atau disensor, tangkapan layar dan rekaman video telah menyebar luas, memastikan bahwa tindakan ini terekam secara digital dan memicu reaksi berantai dari warganet, tokoh masyarakat, hingga organisasi kesukuan.

Dampak Fatal Ujaran Kebencian di Ruang Digital

Tindakan yang dilakukan oleh seorang influencer dengan jangkauan audiens yang luas membawa dampak yang jauh lebih besar daripada komentar individu biasa.

1. Dampak Sosial dan Psikis

Pecah Belah dan Polarisasi: Ujaran kebencian secara langsung mengancam kohesi sosial. Tindakan Firdaus memicu perpecahan, menempatkan Suku Sunda dalam posisi defensif dan memprovokasi kemarahan publik, yang berpotensi meluas menjadi konflik horizontal.

Kerusakan Harga Diri Komunitas: Penghinaan berbasis suku dapat menyebabkan trauma dan kerusakan psikis, terutama bagi generasi muda Suku Sunda, menanamkan rasa rendah diri atau stigma negatif yang tidak berdasar.

Normalisasi Diskriminasi: Ketika tokoh publik atau influencer melakukan hate speech tanpa konsekuensi cepat, hal ini berisiko menormalisasi perilaku diskriminatif, membuat pengikutnya merasa sah untuk mengulangi tindakan serupa.

2. Dampak Hukum

Di Indonesia, ujaran kebencian merupakan pelanggaran serius yang diatur oleh undang-undang. Firdaus dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 156 dan 157 yang mengatur tentang perbuatan menghina suatu golongan rakyat Indonesia.

Ancaman pidana bagi pelanggaran UU ITE ini dapat berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan. Beberapa pihak, termasuk organisasi masyarakat Sunda, telah mengambil langkah hukum resmi terkait kasus ini.

Pembelajaran Penting: Etika Berbicara di Media Sosial

Kasus yang melibatkan akun @resbobb ini menjadi peringatan keras bahwa popularitas digital tidak menghilangkan tanggung jawab moral dan hukum. Sebagai influencer, mereka memiliki kewajiban etis untuk menyaring konten dan kata-kata mereka, mengingat jutaan mata mengikuti dan meniru perilaku mereka.

Kejadian ini menekankan pentingnya:

1.Literasi Digital: Perlunya pemahaman yang lebih dalam tentang batas-batas hukum dan etika dalam berinteraksi di ruang digital.

2.Penindakan Tegas: Penindakan hukum yang cepat dan tegas oleh aparat sangat penting untuk memberi efek jera dan menunjukkan bahwa negara serius melindungi setiap warga negaranya dari diskriminasi berbasis SARA.

3.Memperkuat Toleransi: Masyarakat perlu terus diperkuat dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, bahwa keberagaman suku adalah kekayaan, bukan sumber permusuhan.

Semoga kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ini menjadi yang terakhir, dan media sosial dapat kembali berfungsi sebagai alat pemersatu, bukan pemecah bangsa.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!