Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum/Foto : Humas Dishub Kota PontianakIndoragamnewscom, PONTIANAK– Wajah transportasi publik di Kota Pontianak bersiap menuju standar baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membuka pendaftaran Diklat Pemberdayaan Masyarakat khusus bagi para pengemudi angkutan umum.

Kabar baiknya, pelatihan kelas profesional ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun dengan kuota yang sangat terbatas.
Kegiatan yang akan berlangsung pada 27–29 Januari 2026 ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Dishub Kota Pontianak dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Fokus utamanya adalah mengubah paradigma pengemudi angkot dari sekadar “bisa nyetir” menjadi tenaga transportasi yang bersertifikasi dan beretika.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa kualitas sopir adalah wajah dari keamanan transportasi kota.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegas Trisna, Senin (26/1/2026).
Bukan Sekadar Teknik Mengemudi
Dalam diklat ini, para peserta yang terdiri dari pengemudi dan pemilik angkutan (termasuk anggota Organda) akan dibekali materi yang jauh lebih dalam dari sekadar rambu lalu lintas. Mereka akan belajar mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga etika melayani penumpang agar angkutan umum kembali menjadi pilihan utama warga.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujar Trisna.
Pemilihan BP2TD Mempawah sebagai mitra pelatihan bertujuan agar setiap materi yang diserap peserta memiliki standar nasional yang diakui secara resmi di lapangan.
Syarat Ketat, Kuota Sangat Terbatas
Mengingat pentingnya pelatihan ini, Dishub memberikan imbauan keras agar para sopir segera mendaftarkan diri. Pasalnya, hanya tersedia kursi untuk 50 orang peserta saja.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” tambahnya.
Bagi pengemudi yang berminat, syarat yang harus disiapkan antara lain formulir pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, KTP, KK, serta pas foto 4×6 latar merah. Seluruh proses pendaftaran dilayani melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pontianak.
Trisna berharap, langkah ini menjadi titik balik bagi ekosistem transportasi di Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkasnya.







Tidak ada komentar