Petugas PLN sedang melakukan pengecekan infrastruktur listrik/Foto: Humas PT. PLNIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dikutip Kamis (2/4/2026).
Penetapan tarif ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan evaluasi triwulanan yang diatur dalam regulasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif.
Keputusan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi. Pemerintah terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh fluktuasi harga energi yang terjadi di pasar internasional.
Meski tarif dipastikan stabil, pemerintah tetap memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengonsumsi energi secara bertanggung jawab.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri Winarno.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi. Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan rumah tangga dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan adanya lonjakan biaya listrik pada triwulan mendatang.







Tidak ada komentar