THR Wajib Dibayar Penuh, Pekerja Diminta Lapor Jika Perusahaan Bandel

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 03 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus tetap maupun kontrak.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia itu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri .

Yassierli menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional .

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing. Ia juga menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id,” tuturnya .

Melalui posko itu, pekerja dapat berkonsultasi sekaligus melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Masyarakat juga bisa mengakses berbagai kanal pelaporan, termasuk aplikasi SIAPKerja yang dapat diunduh di ponsel pintar . Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi yang tidak membayar THR .

Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pembayaran THR mencapai 99,97 persen dari total perusahaan yang wajib membayar. Hanya sekitar 0,03 persen perusahaan yang belum membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan . Pemerintah berharap kepatuhan perusahaan tahun ini semakin meningkat dengan pengawasan yang lebih ketat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!