Najis anjing wajib dibasuh 7 kali dengan debu. Begini hukum memelihara anjing, perbedaan pendapat ulama, dan bolehkah sabun menggantikan debu/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewwscom-Seekor anjing menjilat bejana. Sejak saat itu, wadah tersebut tak bisa langsung digunakan. Islam mewajibkan tujuh kali basuhan, satu di antaranya bercampur debu. Ini soal najis mughallazah yang perdebatannya belum usai.

Para ulama berbeda pendapat sejak awal: apakah seluruh tubuh anjing najis atau hanya air liurnya? Mazhab al-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpegang pada keumuman hadis.
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan debu” (HR. Muslim).
Bagi mereka, mulut adalah bagian terbersih dari hewan itu. Jika mulutnya najis, maka seluruh tubuhnya lebih utama untuk dinilai demikian.

Sebaliknya, Mazhab al-Hanafiyah membatasi kenajisan hanya pada air liur, mulut, dan kotoran anjing. Tubuh serta keringatnya tidak mereka anggap najis . Sementara Mazhab al-Malikiyah memiliki pandangan paling longgar: anjing yang masih hidup hukumnya suci.
Perbedaan ini bukan sekadar wacana. Ia berdampak langsung pada keseharian Muslim, terutama di lingkungan dengan banyak anjing. Untuk najis babi, keempat mazhab relatif sepakat. Dalilnya dari QS. Al-An’am ayat 145 yang menyebut babi sebagai rijsun—kotoran.
Lalu bagaimana dengan sabun? Para ulama juga berselisih. Sebagian mewajibkan debu secara tekstual, seperti tayamum yang tak bisa diganti. Sebagian lain membolehkan sabun menggantikan debu dengan analogi pada istinja’ (batu bisa diganti tisu) atau penyamakan kulit.
Imam An-Nawawi dalam Ru’us al-Masa’il cenderung membolehkan. Sementara ar-Rafi’i dalam Fathul Aziz menolak. Pendapat ketiga mencoba kompromi: jika debu tersedia, wajib menggunakannya. Jika tidak ada—misalnya di apartemen lantai tinggi—sabun boleh dipakai karena darurat.
Ada pula yang membolehkan sabun hanya untuk benda yang bisa rusak jika terkena debu, seperti pakaian, tapi tidak untuk bejana.
Kementerian Agama RI melalui laman resminya tetap merujuk pada prosedur baku: basuh tujuh kali, satu kali dengan debu atau tanah .
Pertanyaan lain: bolehkah memelihara anjing? Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing, bukan untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu atau dua qirath” (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama berbeda soal apakah “menjaga rumah” termasuk kategori yang dibolehkan. An-Nawawi membolehkannya dengan qiyas. Sementara Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali menolak.
Satu qirath dalam hadits ini, menurut sebagian ulama, sebesar Gunung Uhud. Namun An-Nawawi memilih tidak menjelaskan kadarnya secara pasti. “Itu adalah ukuran yang hanya diketahui Allah,” tulisnya dalam Syarh Shahih Muslim.
Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya mengapa memelihara anjing tanpa keperluan bisa mengurangi pahala. Jawabnya singkat: “Karena anjingnya mengganggu umat Islam”.
Dari debu hingga sabun, dari bejana hingga halaman rumah, fiqih bukan hanya tentang bersuci—tapi juga tentang tidak mengusik tetangga.







Tidak ada komentar