Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (tengah) tiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar karena melanggar hukum, di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4/2026)/Foto: Imigrasi Ngurah RaiIndoragamnewscom-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) setelah terbukti merusak sepeda motor sewaan demi konten media sosial dan berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kewajiban ganti rugi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang melanggar hukum dan mencoba lari dari tanggung jawab.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujar Bugie melalui keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa bermula saat SD melakukan aksi berbahaya pada 23-24 Maret 2026 di sebuah tebing di Desa Ungasan, Badung. Pria tersebut melompat dari ketinggian sekitar 100 meter ke laut menggunakan sepeda motor sewaan.

Meski motor tidak ikut terjatuh karena diikat di bagian tebing, kendaraan itu mengalami kerusakan parah akibat hantaman keras dengan dinding tebing.
Alih-alih bertanggung jawab saat ditagih ganti rugi oleh pemilik kendaraan, SD berdalih tidak memiliki uang dan mencoba meninggalkan Indonesia. Ia menyusun rencana pelarian menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui rute transit dari Sorong, Papua, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 30 Maret 2026. SD kemudian diterbangkan kembali ke Bali dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Setelah melalui proses klarifikasi, SD akhirnya bersedia melunasi ganti rugi kepada pemilik usaha sewa kendaraan. Usai kewajibannya terpenuhi, petugas segera melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
SD dipulangkan ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan menuju Doha.
Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap orang asing di Bali menaati regulasi serta norma yang berlaku.
Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi lebih dari 50 WNA yang melanggar aturan, termasuk kasus overstay, penyalahgunaan izin tinggal, serta pelanggaran lainnya.
Bali sendiri menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan asing, dengan total kedatangan mencapai 2,7 juta wisatawan mancanegara pada 2025.






