KPK tetapkan Bupati Rejang Lebong tersangka kasus ijon proyek Rp91 miliar. Fee 10-15 persen dipatok untuk kebutuhan THR Lebaran, uang Rp756 juta disita/Foto: Humas KPKIndoragamnewscom, REJANG LEBONG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2025–2026.

Praktik ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp91,13 miliar ini diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri.
“Kelima tersangka tersebut adalah MFT selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta tiga pihak swasta yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Kamis (12/3/2026).
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong yang dihadiri MFT, HEP, serta BDA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Pertemuan tersebut membahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan.
“Dalam pertemuan itu diduga disepakati besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya,” paparnya.
KPK mengungkap bahwa total anggaran proyek yang diatur mencapai Rp91,13 miliar. Modus yang digunakan adalah melakukan plotting atau pengaturan rekanan yang akan mengerjakan proyek yang baru dianggarkan pada Februari 2026 tersebut. Para kontraktor yang telah ditunjuk diminta memberikan fee ijon dengan mekanisme pembayaran bertahap sesuai termin pekerjaan .
Dari kesepakatan tersebut, terjadi meeting of minds antara pihak pemerintah daerah dengan tiga rekanan swasta. MFT diduga menerima fee proyek melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta. Rinciannya, IRS menyerahkan Rp400 juta, EDM sebesar Rp330 juta, dan YK sebesar Rp250 juta .
Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan sebagian uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT. Operasi digelar secara dramatis pada Senin (9/3/2026) saat para tersangka tengah berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah rekanan dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Asep Guntur menjelaskan bahwa praktik korupsi ini salah satunya didorong oleh beban kebiasaan pejabat daerah yang merasa harus membagikan THR kepada konstituen atau bawahannya menjelang Lebaran. “Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan. Jadi keperluannya, keperluan pribadinya. Banyak hal. Keperluan untuk menghadap Lebaran,” ujarnya.
“Sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain,” tutur Asep.
Media Indonesia merinci tiga termin penerimaan uang yang masuk ke kantong bupati selama bulan Ramadan. Pada 26 Februari 2026, MFT menerima Rp330 juta dari EDM terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga. Pada 6 Maret 2026, ia menerima Rp400 juta dari IRS untuk proyek pekerjaan jalan, dan Rp250 juta dari YK untuk proyek penataan bangunan kawasan stadion sepakbola.
Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakil Bupati Hendri Praja yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti dan telah dilepaskan . Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai yang menaungi Fikri Thobari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan resmi memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan struktural partai.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah.






