Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan yang tetap buka melayani aduan THR selama libur Lebaran 2026/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Langkah ini diambil agar pekerja serta mitra pengemudi ojek dan kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi dan pengaduan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun pemerintah tengah menjalani libur nasional, posko tetap siaga melayani masyarakat.
Kehadiran posko selama masa libur menjadi krusial agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut, terutama saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses. Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun berkonsultasi tetap bisa memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dikutip Sabtu (21/3/2026) .

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan kanal WhatsApp di nomor 081280001112 . Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan tingginya kebutuhan layanan tersebut. Sepanjang periode 4 hingga 17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.
Mayoritas layanan diakses melalui kanal digital, terutama fitur live chat yang mencatat 2.246 konsultasi. Sisanya melalui pusat bantuan sebanyak 222 konsultasi, dan layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, posko telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR tidak dibayarkan, mencapai 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta keterlambatan pembayaran sebanyak 366 laporan.
Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten.
Di Jawa Barat sendiri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat aduan terhadap 157 perusahaan yang diduga bermasalah dalam penyaluran THR .
Ismail menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk menjadi prioritas pengawasan pemerintah. Pengawas ketenagakerjaan langsung diturunkan untuk memverifikasi kebenaran aduan dan memberikan peringatan kepada perusahaan yang lalai.
Prosedur penindakan dimulai dengan pemberian Nota Pemeriksaan yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, hingga pemberian sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha jika kewajiban tetap tidak dipenuhi.
“Kami minta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan tidak menunda hingga batas akhir. Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegas Ismail.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur batas akhir pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai landasannya. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mitra ojek dan kurir online, BHR diberikan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.






