TRENDING

Gamal Usul Pusat-Daerah Berbagi Beban Biaya JKN

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 16 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mengusulkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam membiayai Jaminan Kesehatan Nasional. Ia menilai skema saat ini masih menyisakan celah bagi kelompok rentan yang tidak terjangkau kedua sisi.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara I, Senayan, Gamal memaparkan usulannya. Menurutnya, pembiayaan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pusat memiliki keterbatasan kuota.

Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah menanggung peserta melalui skema PBPU Pemda tidak merata.

“Kita perlu pembagian peran yang jelas agar tidak ada masyarakat yang terlewat. Tidak bisa semuanya dibebankan pada satu pihak saja,” ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).

Legislator Fraksi PKS ini mengusulkan agar pemerintah pusat memfokuskan pembiayaan pada kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4, yang tergolong paling miskin. Sementara kelompok desil 5 hingga desil 6 yang berada pada kategori rentan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui skema pembiayaan bersama.

Ia mencontohkan skema cost sharing, subsidi parsial, atau pembagian segmen kepesertaan yang lebih terstruktur.

“Misalnya desil 1 sampai 4 ditanggung penuh oleh pusat, sementara desil 5 dan 6 bisa menjadi tanggung jawab daerah atau melalui skema berbagi beban,” jelasnya.

Usulan ini muncul di tengah tantangan keberlanjutan program JKN. Data per 1 Juni 2024 menunjukkan terdapat 58,3 juta peserta dengan status tidak aktif. Dari jumlah itu, 19,5 juta berasal dari segmen PBI, 9,7 juta dari PBI APBD, dan 16,4 juta dari peserta mandiri.

Ketua DJSN Nunung Nuryanto sebelumnya mengungkapkan bahwa meskipun jumlah peserta terdaftar mencapai 98 persen dari total populasi, hanya sekitar 80 persen yang berstatus aktif.

Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena juga mendorong perluasan sumber pembiayaan kesehatan.

“Mengenai PBI, seharusnya tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan bahkan bisa masuk dari pemerintah desa. Dengan demikian, program ini dapat terus berjalan ke depan,” katanya.

Gamal menambahkan bahwa tanpa pembagian peran yang jelas, berpotensi muncul kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh kedua skema—terjadi ketika seseorang tidak masuk kategori PBI JK, namun juga tidak tertanggung oleh skema pembiayaan daerah.

Ia berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kolaboratif, sehingga sistem JKN mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata.

“Yang terpenting adalah tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena celah dalam sistem pembiayaan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!