Ketua MPP PKS Mulyanto desak pemerintah tunda implementasi perjanjian dagang dengan AS. Klausul sertifikasi halal dinilai ancam kedaulatan ekonomi nasional/Foto: Dokumen PribadiIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketua MPP PKS Mulyanto meminta pemerintah tidak gegabah menerima kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Pasalnya ada beberapa klausul dalam perjanjian dagang Indonesia-AS yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.

Karena itu, kata Mulyanto, pemerintah harus menunda implementasi kesepakatan dagang yang tidak sepadan tersebut. Ia menegaskan perjanjian dagang tidak boleh hanya dilihat dari sisi tarif dan angka transaksi semata.
“Perjanjian dagang Indonesia–Amerika tidak boleh hanya dilihat dari sisi tarif dan angka transaksi. Di balik itu, terdapat klausul yang menyentuh langsung kedaulatan ekonomi dan identitas bangsa, khususnya terkait sertifikasi halal. Sementara di dalam negeri AS sendiri kebijakan Tarif Presiden Trump dibatalkan oleh MA mereka,” ujar Mulyanto.
Karena itu Mulyanto mendesak DPR untuk memanggil menteri terkait guna mengklarifikasi poin-poin kesepakatan dagang yang dianggap merugikan Indonesia. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait soal perjanjian dagang ini demi kepentingan nasional.

“Terkait aturan halal-haram bagi umat Islam Indonesia bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan yang sangat sensitif, menyangkut keyakinan dan ketenangan batin mayoritas rakyat Indonesia. Soal ini harus jelas,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal sesuai dengan syariat dan hukum nasional. Sehingga setiap perubahan dalam pengaturan halal harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan pertimbangan mendalam.
Ia mengecam adanya klausul dalam perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan Indonesia dalam mengatur sertifikasi halal. Karena itu perjanjian ini harus dikaji secara serius.
“Parlemen perlu memastikan bahwa otoritas nasional tetap memiliki hak penuh dalam menentukan standar, mekanisme audit, pengawasan, dan pengakuan lembaga sertifikasi, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Kita tidak bisa didikte oleh pihak asing terkait soal keyakinan halal-haram ini,” tambahnya.
Menurutnya Indonesia tidak menolak kerja sama global atau harmonisasi standar. Namun harmonisasi tidak boleh mengorbankan kedaulatan regulasi halal. Pengakuan terhadap lembaga sertifikasi asing harus tetap melalui proses verifikasi yang ketat, transparan, dan sesuai dengan hukum Indonesia.
“Soal kehalalan tidak boleh direduksi menjadi sekadar standar teknis perdagangan, tetapi harus diposisikan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Sehingga parlemen perlu memastikan bahwa pengaturan halal tetap dengan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
Menurutnya, jika masyarakat merasa standar halal ditentukan atau dipengaruhi pihak luar, hal ini dapat menimbulkan kegelisahan sosial, menurunkan kepercayaan terhadap negara, dan memicu ketidakstabilan ekonomi domestik. Stabilitas pasar nasional pun sangat bergantung pada legitimasi kebijakan negara.
Mulyanto menegaskan kritik terhadap klausul halal bukan berarti menolak kerja sama internasional. Justru sebaliknya, Indonesia harus memperkuat kerja sama yang adil, berimbang, dan menghormati kedaulatan domestik. Kemitraan strategis harus memperkuat, bukan melemahkan, kemampuan bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri.
“Karena itu Parlemen perlu segera memanggil pemerintah untuk menjelaskan secara rinci klausul terkait sertifikasi halal, membuka ruang konsultasi publik, serta menyusun mandat renegosiasi yang jelas. Kepentingan umat dan kedaulatan nasional harus menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Menutup pandangannya, Mulyanto menegaskan Indonesia harus tampil sebagai negara berdaulat yang percaya diri, mampu bekerja sama secara global tanpa kehilangan jati diri.
“Dan berani memperjuangkan kepentingan rakyat serta nilai-nilai keagamaan dalam setiap perjanjian internasional,” pungkasnya.






