Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem perkeretaapian. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka dorong percepatan Perpres tata kelola prasarana/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tidak cukup direspons dengan evaluasi teknis semata.

Ia mendorong pembenahan sistem menyeluruh, terutama menyangkut tata kelola prasarana yang hingga kini masih simpang siur.
Kereta api, menurut Rieke, adalah transportasi publik strategis. Namun implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian belum tuntas. Mandat pembentukan badan usaha prasarana tak kunjung terealisasi.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

DJKA berperan sebagai pemilik infrastruktur sekaligus regulator. Sementara KAI hanya operator yang menjalankan layanan di atas prasarana milik negara.
“Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar evaluasi teknis,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia menyatakan dukungan penuh kepada Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, untuk melakukan perbaikan berbasis data.
“Saya mendukung Dirut KAI, Pak Bobby yang terus mendorong perbaikan berbasis data, transparansi, dan kepatuhan regulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, tragedi malam itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Bermula dari sebuah taksi online yang nekat menerobos perlintasan sebidang JPL 85 dan tertemper KRL. Kereta Rel Listrik itu pun berhenti di jalur.
Tak lama berselang, Kereta Api jarak jauh Argo Bromo Anggrek datang dari arah belakang dan menabrak gerbong paling akhir—yang merupakan gerbong khusus perempuan .
Data terakhir mencatat total korban 106 orang. Sebanyak 16 penumpang meninggal dunia. Ratusan lainnya mengalami luka-luka. Rieke menilai kejadian ini harus segera ditindaklanjuti dengan percepatan Peraturan Presiden tentang tata kelola prasarana perkeretaapian.
“Percepatan Perpres ini adalah kunci untuk memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan perkeretaapian nasional. Mari kita kawal bersama,” ucapnya.







Tidak ada komentar