Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian/Foto:
Humas DPRRIIndoragamnewscom, JAKARTA-Candi Prambanan diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia sejak 1992. Tiga puluh empat tahun kemudian, pengelolaannya masih carut-marut. Tim Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR pun turun ke lapangan, Jumat (22/5/2026), untuk menguak akar masalahnya.

“Secara internasional, kawasan ini telah diakui UNESCO sebagai World Heritage Site karena memiliki Outstanding Universal Value sebagai mahakarya budaya Hindu Siwa abad ke-10,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dikutip Sabtu (23/5/2026).
Namun pengakuan global tak otomatis membuat tata kelola lokal rapi. Masalah klasik masih membayangi: zonasi yang tumpang tindih, kepemilikan lahan tak jelas, pendataan objet cagar budaya yang belum tuntas, serta koordinasi lintas sektor yang lemah.
Belanja modal BPCB tak terserap

Kisruh anggaran ikut meramaikan persoalan. Berdasarkan data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY semester I 2026, pagu belanja modal untuk penanganan cagar budaya mencapai Rp2,72 miliar. Namun hingga Maret 2026, realisasinya nol persen . Alokasi untuk jasa konsultan—termasuk pendampingan penyusunan kajian dan dokumen usulan penetapan cagar budaya—juga tak tersentuh.
Penyerapan anggaran rendah ini ironis di tengah ancaman fisik terhadap candi. Kawasan Candi Prambanan memang terus berbenah—BTN ikut menanamkan modal untuk penataan destinasi, memperbaiki fasilitas dan sistem transaksi.
Area teater pentas dijadwalkan mulai ditata pertengahan tahun ini, dilanjutkan ke seluruh area pada tahun depan. Namun penataan fisik tak akan berarti jika payung hukum dan koordinasi antarlembaga amburadul.
PPKD sebagai pisau bedah
Kunjungan DPR juga memperdalam implementasi Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) DIY. Dokumen ini sejatinya menjadi acuan utama pemajuan kebudayaan daerah—mencakup inventarisasi SDM, sarana-prasarana, hingga rumusan persoalan dan rekomendasi kebijakan. Namun dalam praktiknya, penyusunan PPKD di berbagai daerah masih jarang melibatkan seniman dan pelaku budaya secara bermakna.
Komisi X berharap kunjungan ini menjaring masukan konkret untuk mengatasi berbagai tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Harapannya, ke depan data dan zonasi cagar budaya terintegrasi langsung ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta sistem perizinan. Dengan begitu, pelindungan cagar budaya tidak lagi bersifat reaktif—baru muncul setelah izin pembangunan terbit.
“Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait berbagai tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait persoalan zonasi, kepemilikan, pendataan, serta koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” pungkasnya.




Tidak ada komentar