Ilustrasi Anjungan pengeboran Hakuryu 14 yang dioperasikan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Selat Makassar, untuk mengebor sumur eksplorasi PS-1X/Foto: PT. Pertamina Hulu EnergiIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Regulasi ini dirancang memberi fleksibilitas dalam pengadaan energi di tengah eskalasi ketidakpastian geopolitik dan tantangan rantai pasok global.
Salah satu perubahan mendasar dalam Perpres ini adalah perluasan pelaku pengadaan impor. Selama ini pengadaan impor minyak, BBM, dan LPG hanya dilakukan oleh PT Pertamina.
Kini Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi juga diberikan kewenangan untuk melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemasok luar negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah akan mengoptimalkan BLU yang sudah ada, salah satunya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). “Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujarnya dikutip Minggu (21/6/2026).
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa ketergantungan energi nasional tidak terganggu oleh guncangan eksternal. Kami memberikan ruang gerak hukum yang lebih luas bagi pengambilan keputusan di situasi darurat agar kebutuhan energi masyarakat tetap terjaga,” dikutip @bakom.ri.
Perpres 26/2026 turut mengatur kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan mendesak: gangguan geopolitik global, terganggunya rantai pasok energi, bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan energi nasional di bawah batas minimum. Dalam kondisi tersebut, Menteri ESDM berwenang menetapkan status keadaan mendesak.
Pada situasi darurat, BLU dan BUMN diperbolehkan melakukan pengadaan impor meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman—sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
BUMN juga dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari pemasok luar negeri serta membuat kontrak jangka panjang atau tahun jamak.
Poin penting lain adalah penguatan prinsip Domestic Market Obligation (DMO). Perpres ini mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pasar domestik.
Kementerian ESDM menyebutkan, karena suplai komoditas migas di pasar global sedang terbatas, KKKS dapat menjual hasil produksinya sesuai harga Indonesian Crude Price untuk kebutuhan dalam negeri tanpa merugikan perusahaan.
Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi dan produk ikutannya apabila diperlukan untuk menjaga ketahanan energi nasional.
BLU, BUMN, dan badan usaha yang melakukan pengadaan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan, penyelesaiannya didahulukan melalui proses administrasi sebelum proses hukum. Pemerintah berkomitmen bahwa implementasi Perpres 26/2026 akan dilakukan dengan transparansi penuh, guna menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin stabilitas pasokan energi nasional tetap dalam posisi aman.






