Wamenag RI melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (7/10/2025)./dok.kemenagIndoragamnews.com, JAKARTA: Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak agar pesantren dapat menjalankan tiga fungsi utamanya secara optimal, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo R. Muhammad Syafi’i di Jakrta, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, sambung dia, tercatat lebih dari 42 ribu pesantren dengan jumlah santri lebih dari 11 juta orang tersebar di seluruh Indonesia. “Tercatat ada 42 ribu Pesantren dan 11juta santri, jelas ini menjadi tugas besar untuk mengelola potensi yang luar bisa ini. Kini saatnya negara memperkuat perannya secara kelembagaan,” tambahnya.
“Kami berharap Ditjen Pesantren dapat menjadi kado Hari Santri 22 Oktober 2025,” tegasnya.

Pembentukan Ditjen ini juga sebagai terima kasih bangsa Indonesia kepada para kiai, santri, dan pesantren yang sejak awal menjaga serta mempertahankan kemerdekaan NKRI.






