Ilustrasi Gambar Penipuan Online/Foto:PixabayIndoragamnewscom, JAKARTA– Angka kriminalitas di sektor jasa keuangan Indonesia mencapai level yang mengerikan. Indonesia-Anti Scam Center (IASC) milik OJK mencatat kerugian akibat penipuan (scam) menembus Rp9,1 triliun. Namun, ironisnya, dari gunung kerugian tersebut, dana yang berhasil kembali ke kantong korban hanya sebesar Rp161 miliar.

Mengapa uang korban sangat sulit kembali? Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, membongkar rahasia pahit di balik kegagalan pemulihan dana ini, Kecepatan melapor.
Puteri menyoroti perilaku korban penipuan di Indonesia yang cenderung lambat melapor. Padahal, dalam hitungan menit, sindikat penipu sudah bisa memindahkan dana ke berbagai rekening berlapis hingga sulit dilacak.
“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana. Sementara, kalau kita bandingkan praktik di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15–20 menit pasca kejadian,” ujar Puteri dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendesak OJK untuk menggencarkan edukasi mengenai golden time ini agar masyarakat tidak kehilangan momentum krusial untuk menyelamatkan aset mereka.
“Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas kemana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” lanjutnya.
Senada dengan DPR, OJK kini memperketat gerak perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa bank kini tidak boleh lagi lamban dalam memproses aduan penipuan.
“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus blokir (rekening). Nah, kadang-kadang kenapa waktunya lama? Karena, ketika rekening itu diblokir, bank harus melakukan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence, untuk menentukan apakah ini benar terkait scam. Jadi tidak boleh semena-mena memblokir,” jelas Friderica.
Meski situasi scam mengkhawatirkan, ada kabar baik bagi para korban. Puteri Komarudin menyambut hangat diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini memberikan “pedang hukum” bagi OJK untuk melayangkan gugatan demi membela konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya, bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” tutup Puteri.







Tidak ada komentar