TRENDING

Anggaran BSN Nol , Putra Nababan: Apakah Pemerintah Sengaja Langgar Undang-Undang?

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 23 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-DPR RI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Hal ini menyusul temuan memprihatinkan mengenai pagu anggaran Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2026 yang dianggap tidak mampu menopang fungsi pembinaan pelaku usaha.

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menegaskan bahwa Pasal 53 dalam UU tersebut mewajibkan BSN melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dalam penerapan SNI wajib. Namun, kewajiban hukum ini mustahil dijalankan jika dukungan finansial dari negara berada di titik nadir.

“Kalau anggaran (BSN) rupiah murninya nol, itu kategorinya apa? Apakah ini berarti melanggar undang-undang atau bagaimana?” ujar Putra dalam rapat di Nusantara I, Kamis (22/1/2026).

Ia mendesak pemerintah untuk konsisten antara regulasi yang dibuat dengan dukungan anggaran yang diberikan.

Putra memperingatkan bahwa ketiadaan anggaran ini berisiko menciptakan ketidakadilan sistemik. Tanpa subsidi dan pelatihan dari negara, standar kualitas produk (SNI) hanya akan menjadi instrumen yang menguntungkan korporasi besar sambil mematikan langkah usaha mikro dan kecil yang tak sanggup membayar biaya sertifikasi.

Ia menegaskan kembali , BSN hadir bukan sebagai pelayan kepentingan pasar, melainkan sebagai pelaksana mandat konstitusional untuk melindungi ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, DPR menuntut jalan keluar konkret agar pembinaan SNI tidak sekadar menjadi janji manis di atas kertas.

“Kalau dibiarkan, SNI hanya akan bisa diakses oleh mereka yang mampu bayar. UMKM tidak bisa bersaing. Negara seharusnya hadir memberi pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi, bukan menjadikan mereka sekadar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Putra.

Lebih lanjut Nababan menyebut bahwa kehadiran BSN sebagai lembaga negara bukan untuk melayani kepentingan pasar semata, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi pelaku usaha kecil.

Putra juga mengingatkan fungsi DPR sebagai lembaga legislasi dan pengawasan yang berkewajiban memastikan undang-undang dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, hingga 2024 jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, tingkat adopsi SNI di kalangan UMKM masih rendah, salah satunya akibat keterbatasan pembiayaan sertifikasi dan minimnya pendampingan teknis.

Putra menilai, dengan pagu anggaran BSN yang sangat terbatas, sulit membayangkan lembaga tersebut mampu melayani jutaan pelaku usaha mikro dan kecil. Ia meminta pimpinan Komisi VII DPR RI mendorong pembahasan serius terkait solusi anggaran agar kemitraan antara DPR dan BSN tidak berhenti pada rapat formal tanpa arah kebijakan yang jelas.

“Bagaimana mitra kita bisa move on, bisa melayani UMKM, kalau modalitasnya seperti ini? Ini yang perlu kita tes dan carikan jalan keluarnya,” ujarnya.

Komisi VII DPR RI berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait penguatan anggaran BSN agar kewajiban pembinaan SNI wajib dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada UMKM, sebagaimana amanat undang-undang.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!