Menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bergerak cepat dengan memanggil manajemen operator taksi Green SM untuk proses klarifikasi, Selasa (28/4/2026)/Foto: Humas BKIP KemenhubIndoragamnewscom, JAKARTA– Dua hari setelah kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Kementerian Perhubungan bergerak. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen operator taksi listrik Green SM untuk klarifikasi, Selasa (28/4/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan duka cita atas insiden tersebut. Ia menegaskan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Aan dikutip Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat—bernomor polisi B 2864 SBX—tercatat memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga Oktober 2026. Kendaraan tersebut terdaftar sebagai angkutan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, operator taksi diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku lima tahun. Meski demikian, Kemenhub tetap melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya,” jelas Aan.
Kemenhub juga menggelar inspeksi mendadak ke pool Green SM di Bekasi pada Selasa malam. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menyebut terdapat sejumlah temuan awal yang akan didalami lebih lanjut.
“Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Yusuf.
Pendalaman mencakup potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dari sisi kepolisian, Korlantas Polri mengungkap penyebab awal kecelakaan. Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe menyatakan taksi listrik tersebut mengalami masalah teknis.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik,” kata Sandhi di Jakarta.
Ia menjelaskan palang pintu di perlintasan lokasi taksi itu mogok dibuat oleh warga. Taksi Green SM tidak bisa dikatakan menerobos karena perlintasan tersebut tidak memiliki palang pintu resmi.
Taksi yang berhenti di rel kemudian ditabrak KRL dari arah Cikarang. Kecelakaan pertama ini menyebabkan proses evakuasi dan mengganggu perjalanan kereta lainnya. Tak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di jalur sama dari arah belakang menabrak KRL yang tengah berhenti dengan kecepatan 110 km per jam.
Hingga saat ini, jumlah korban meninggal dunia tercatat 15 orang, dengan 88 orang luka-luka.
Green SM Indonesia dalam pernyataan resmi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.
“Kami telah menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang serta mendukung penuh proses investigasi yang sedang berlangsung,” tulis Green SM dalam unggahan di media sosial.
Kemenhub menegaskan hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, sekaligus evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.







Tidak ada komentar