/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan eksploitasi seksual anak yang melibatkan warga negara asing asal Jepang.

Otoritas pengawas menekankan bahwa penanganan perkara ini harus berfokus pada pemulihan total para korban, bukan sekadar menghukum pelaku demi mencegah dampak trauma jangka panjang yang lebih meluas.
Aparat penegak hukum kini didorong mengoptimalkan investigasi berbasis bukti elektronik serta menelusuri aliran transaksi keuangan pelaku untuk membongkar pola kejahatan transnasional tersebut. Langkah finansial ini juga dinilai krusial untuk memperkuat hak restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak yang menjadi korban.
Penundaan dalam proses hukum menengarai risiko memperbesar ruang terjadinya reviktimisasi serta membuka peluang bertambahnya korban baru.

Negara harus memastikan seluruh korban teridentifikasi dan mendapatkan layanan pemulihan pendampingan psikososial serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
“Kasus eksploitasi seksual anak memiliki dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis, rasa aman, dan tumbuh kembang anak,” ujar Anggota KPAI Pengampu Klaster Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita dalam keterangannya yang dikutip Rabu(20/5/2026).
Sementara itu, koordinasi lintas sektor antara kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pemerintah daerah wajib diperketat guna melakukan penelusuran aktif di lapangan.
Selain percepatan sanksi pidana, perlindungan identitas anak korban maupun saksi di ruang digital menjadi prioritas utama guna menjaga keselamatan dan tumbuh kembang mereka dari paparan stigma publik.






