Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Video kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia beredar luas di media sosial pada Minggu (14/6/2026).

Dalam rekaman itu, seorang wanita yang diduga korban berinisial YY duduk di sofa sambil menerima pukulan bertubi-tubi dari seorang pria berkaus biru. Korban terlihat mengerang kesakitan dan tidak melawan.
Kepolisian Malaysia dikabarkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri harus terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujar politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Deng Ical itu.
Deng Ical juga menekankan pentingnya pendampingan hukum yang optimal bagi korban. “Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. “Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Deng Ical juga mengusulkan agar Kemenlu membuka jaringan advokasi dan literasi khusus untuk PMI, mengingat Indonesia telah memiliki UU PPRT sebagai standar perlindungan hak dan keselamatan tenaga kerja informal.






