Catat Jadwalnya: Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026 Untuk ASN dan Swasta

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 11 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 sebagai strategi mengurai kepadatan arus mudik dan balik Idul Fitri. Skema bekerja dari mana saja ini dirancang untuk mendistribusikan pergerakan massa agar tidak bertumpuk pada puncak libur keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengaturan ruang kerja yang fleksibel dan tetap menuntut produktivitas penuh dari setiap pekerja.

Implementasi Work From Anywhere (WFA) dibagi menjadi dua periode, yakni sebelum dan sesudah hari raya. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi mobilitas masyarakat tahun lalu yang menembus angka 154,62 juta orang.

“Ini bukan libur, tetapi pengaturan kerja yang fleksibel. Skema Work From Anywhere akan dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan yang dikutip, Rabu (11/2/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan hari kerja secara fleksibel sangat krusial mengingat tren mobilitas masyarakat saat Lebaran terus meningkat setiap tahunnya. “Angka ini menunjukkan perlunya pengelolaan perjalanan yang lebih baik,” ujarnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan diadopsi oleh dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan kepada para pelaku industri.

“Kami meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengimbau perusahaan agar memberikan fleksibilitas kerja melalui WFA,” kata Yassierli.

Menurut Yassierli, fleksibilitas ini memiliki kaitan erat dengan performa ekonomi makro.

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan pertama tahun 2026, tanpa mengorbankan produktivitas,” jelasnya.

Meskipun bertujuan memberikan fleksibilitas, pemerintah memberikan batasan ketat bagi sektor-sektor strategis.

Bidang usaha yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan rantai pasok logistik tetap diwajibkan beroperasi secara normal atau bekerja di kantor (Work From Office).

Sejumlah sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFA meliputi pelayanan kesehatan, perhotelan dan jasa pariwisata, pusat perbelanjaan (Ritel), manufaktur dan pabrikasi serta Industri makanan dan minuman.

“Sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman termasuk yang dikecualikan,” ungkap Yassierli.

Pemerintah menjamin bahwa pengalihan lokasi kerja ke skema WFA tidak akan merugikan pekerja dari sisi finansial maupun hak administratif. Pekerja yang bekerja secara remote tetap dianggap menjalankan hari kerja efektif sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Upah dibayarkan seperti biasa dan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.

Hal ini memastikan bahwa hak cuti tahunan pekerja tetap utuh dan tidak terpotong oleh kebijakan pengaturan arus mudik ini.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!