Anggota BKSAP DPR RI Surya Utama saat berbicara mengenai perlindungan WNI korban TPPO dalam kegiatan diseminasi diplomasi parlemen./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, TANGERANG SELATAN–Upaya perlindungan WNI korban TPPO dengan modus penipuan daring kini menghadapi tantangan identifikasi yang semakin kompleks.

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Surya Utama, menekankan pentingnya verifikasi akurat untuk membedakan antara korban murni dengan pelaku yang terlibat dalam sindikat judi online global.
Kasus perdagangan orang yang berkedok lowongan kerja migran di kawasan Asia Tenggara bukan merupakan persoalan baru. Dalam diskusi di UIN Syarif Hidayatullah, Selasa (10/2/2026), terungkap bahwa krisis ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir dengan pola yang terus berkembang.
Surya Utama menyatakan bahwa BKSAP terus mengoptimalkan jalur diplomasi antar-parlemen untuk memperkuat perjanjian bilateral. Langkah ini bertujuan menciptakan payung hukum yang lebih mengikat guna menjamin hak-hak dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.

“BKSAP DPR RI ini berperan aktif dalam perlindungan pekerjaan migran melalui diplomasi parlemen yang berfokus pada penguatan perjanjian bilateral dan mendorong payung hukum yang mengikat dan memastikan hak-hak dasar PMI terlindungi. Bicara soal Kamboja dan Myanmar memang ini adalah masalah yang sudah terjadi dari 3 tahun, 4 tahun yang lalu,” ujar Surya Utama.
Politisi Fraksi PAN tersebut mengingatkan pemerintah agar bertindak taktis namun tetap waspada dalam menjalin komunikasi dengan otoritas keamanan di Kamboja dan Myanmar. Dinamika di lapangan menunjukkan adanya pergeseran status WNI yang terlibat, sehingga pendekatan hukum harus berbasis data valid.
Menurut Surya, koordinasi dengan kepolisian setempat sangat krusial untuk memastikan bahwa bantuan hukum diberikan kepada pihak yang tepat. Hal ini guna menghindari adanya pelaku kriminal yang berlindung di balik status korban perdagangan orang.
“Kemarin kita juga tekankan kepada pemerintah untuk berhati-hati bahwa bagaimana kita berkomunikasi dengan kepolisian di sana di Kamboja, bagaimana mereka mengidentifikasi mana yang benar-benar korban, mana yang benar-benar pelaku,” tegas Legislator yang juga bertugas di Komisi IX tersebut.
Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan urgensi penanganan kasus ini. Sepanjang rentang 16–24 Januari 2026, tercatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan pemulangan. Angka ini menunjukkan skala ancaman yang masih sangat tinggi bagi warga negara di luar negeri.
Selain di Kamboja, situasi serupa terjadi di Myanmar. Pada 30 Januari 2026, sebanyak 91 WNI berhasil dipulangkan dari wilayah Myawaddy melalui kerja sama intensif antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Langkah pemulangan ini menjadi bagian dari kerja komprehensif yang melibatkan komunikasi intensif dan penguatan kerja sama bilateral untuk memastikan prinsip penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan misi kemanusiaan.







Tidak ada komentar