Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin Rapat Paripurna penetapan delapan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat di Senayan/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan delapan nama anggota BAZNAS dari unsur masyarakat untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Keputusan ini diambil dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (10/2/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi VIII DPR RI yang telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan pemberian pertimbangan. Kehadiran figur dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, hingga tenaga profesional ini diharapkan mampu menjawab tantangan digitalisasi dan transparansi distribusi zakat di Indonesia.
Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, kedelapan calon telah menjalani pendalaman kapasitas pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa proses pemberian pertimbangan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Marwan memaparkan bahwa komisi fokus pada visi dan misi calon terkait penguatan tata kelola, mulai dari strategi pengumpulan hingga efektivitas pendistribusian dana umat.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang saat membacakan laporan di podium paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan langsung dari seluruh fraksi yang hadir. Setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju, delapan nama resmi akan menduduki kursi pimpinan BAZNAS dari unsur masyarakat yaitu, Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan,BSaidah Sakwan , Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum , dan Neyla Saida Anwar.
Komposisi ini mencerminkan keberagaman latar belakang, mencakup representasi ormas Islam, akademisi, serta praktisi yang dinilai kompeten dalam mengelola ekosistem zakat.
Persetujuan ini tidak sekadar pengisian jabatan kosong, melainkan bagian dari strategi legislatif untuk mendongkrak performa lembaga amil zakat pelat merah tersebut.
Marwan menekankan bahwa hasil pertimbangan ini memiliki tujuan fungsional bagi kemajuan filantropi Islam di tanah air.
“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” pungkas Marwan.
Pimpinan DPR selanjutnya akan meneruskan hasil persetujuan ini kepada Pemerintah untuk disahkan secara administratif melalui Keputusan Presiden.
Dengan penetapan ini, BAZNAS diharapkan segera melakukan akselerasi program kerja, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi umat di tahun 2026.







Tidak ada komentar