Kiri ke kanan: Kial Garth Robinson dan Pyran Ezra Wilkinston mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar/Foto: Diajeng Vayantri/IndoragamnewscomIndoragamnews.com, Denpasar -Pyran Ezra Wilkinston (48) Warga Negara Inggris terdakwa kasus pengedaran narkotika jenis Kokain diungkap BNNP seberat 1,3 kg. Ia bersama WN Inggris lainnya Kial Garth Robinson (29) diduga menyelundupkan narkotika jenis Kokain dari Barcelona, Spanyol ke Bali. Keduanya ditahan sejak 10 September 2025.

Pyran menjalani sidang perdana duduk berdampingan dengan Kial menunggu jadwal sidang masing-masing, sementara Kial pada Selasa 9 Desember 2025 sudah menjalani sidang kedua atau pembuktian.
Sidang perdana Pyran dipimpin Majelis Hakim, Putu Gede Novyartha. Dalam persidangan tersebut terdakwa Pyran didampingi penerjemah dan penasehat hukumnya, nampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Made Dhipa Umbara. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Pyran didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2, ancaman hukumannya mati.
Dalam kesempatan itu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Pyran dan langsung dijawab oleh terdakwa setelah dijelaskan melalu penerjemah disampingnya. “Bagaimana apakah terdakwa akan mengajukan esepsi,” ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 9 Desember 2025.

“Tidak mengajukan esepsi yang mulia,” ucap terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
“Baiklah agenda sidang selanjutnya pembuktian tanggal 23 Desember,” lanjut Majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa dalam kasus yang sama Kial Garth Robinson menjalani sidang kedua dengan agenda pembuktian. Di ruangan yang sama di mana Pyran disidang, yakni di ruang Cakra, PN Denpasar.







Tidak ada komentar