TRENDING

Habib Aboe Datangi PT Banjarmasin Tanyakan Kesiapan Pidana Kerja Sosial

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 27 Feb 2026

Indoragamnewscom, BANJARMASIN-Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengunjungi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026), guna memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam mengimplementasikan KUHAP baru, termasuk penerapan sanksi pidana kerja sosial.

Kunjungan yang dilakukan dalam rangka kegiatan reses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Komisi III DPR untuk memastikan sistem hukum berjalan efektif pasca pemberlakuan KUHAP baru hampir dua bulan terakhir.

“Kami ingin memastikan bahwa KUHAP yang baru ini sudah dijalankan dengan baik. Apakah ada kendala di lapangan? Apakah ada kebutuhan regulasi turunan atau penguatan koordinasi antar lembaga?” ujar Habib Aboe dalam pertemuan yang berlangsung di PT Banjarmasin.

Rombongan Habib Aboe diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Lukman Bachmid, Sekretaris PT Banjarmasin Sutikno, serta jajaran panitera dan hakim. Habib Aboe menekankan bahwa perubahan KUHAP membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Lukman Bachmid menjelaskan bahwa secara umum KUHAP baru sudah mulai dilaksanakan. “Secara prinsip, KUHAP sudah kami laksanakan. Namun memang perlu waktu dan koordinasi yang baik agar sistem baru ini bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Ia mengakui dalam tahap awal implementasi masih ditemukan perbedaan tafsir dalam beberapa ketentuan teknis.

“Masih ada beberapa tafsir yang berbeda mengenai pelaksanaan KUHAP. Ini wajar dalam masa transisi. Kami terus melakukan koordinasi internal dan dengan aparat penegak hukum lainnya agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” tambah Lukman.

Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus Habib Aboe adalah penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Ia mempertanyakan kesiapan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam menjalankan jenis sanksi tersebut.

“KUHAP baru membuka ruang sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Bagaimana kesiapan PT Banjarmasin dalam melaksanakan pidana kerja sosial ini?” tanya Habib Aboe.

Menjawab pertanyaan itu, Lukman Bachmid menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesiapan teknis yang matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Untuk pelaksanaan kerja sosial memang saat ini belum ada kesiapan secara teknis. Kami perlu menyusun mekanisme yang jelas, termasuk tempat pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan,” ungkapnya.

Ia menambahkan pihak Pengadilan Tinggi akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta pemerintah daerah guna merumuskan pola kerja sama.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk merumuskan kerja sama terkait pelaksanaan sanksi kerja sosial ini. Karena tanpa dukungan lintas sektor, sanksi ini tidak akan berjalan efektif,” jelasnya.

Habib Aboe menegaskan pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

“Pidana kerja sosial ini adalah bagian dari semangat pembaruan hukum kita. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya belum siap. Perlu sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah,” tegas politisi PKS itu.

Ia berharap PT Banjarmasin dapat menjadi pelopor dalam penerapan sanksi kerja sosial di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Habib Aboe.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!