TRENDING

Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA, Edy Wuryanto Dorong THR Dibayarkan H-14 Lebaran 2026

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 26 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yaitu pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret. Langkah ini bertujuan memperlancar arus mudik dan balik sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih dilakukan H-7 Lebaran dikhawatirkan menghambat implementasi WFA.

Edy mendorong agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Menurutnya, langkah ini membawa sejumlah manfaat strategis.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan, pengalaman pemberian THR tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang tidak membayar tepat waktu. Akibatnya, sengketa THR baru ditangani setelah Hari Raya Idulfitri. Hal ini diperparah dengan adanya libur bersama yang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tutur Edy.

Selain itu, pembayaran THR H-14 memberi kesempatan bagi pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal. Mengingat inflasi dan kenaikan harga menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal sehingga mengurangi dampak lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tegas Edy.

Untuk mendukung hal ini, Edy mendorong Kementerian Tenaga Kerja merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pembayaran THR maksimal H-7. Menurutnya, pembayaran sebaiknya dilakukan H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Terkait WFA, Edy memberikan sejumlah catatan. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Menurutnya, kebijakan ini perlu landasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

Terkait WFA, Edy memberikan sejumlah catatan. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Menurutnya, kebijakan ini perlu landasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

Edy juga menekankan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung cermat. Pasca-Lebaran, kondisi keuangan pekerja biasanya menurun karena pengeluaran selama Idulfitri.

Edy juga menekankan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung cermat. Pasca-Lebaran, kondisi keuangan pekerja biasanya menurun karena pengeluaran selama Idulfitri.

“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” pungkas Edy, seraya menegaskan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!