Kejagung Periksa Kajari Karo dan Tiga Staf Terkait Kasus Amsal Sitepu

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 05 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Jaksa Wira Arizona, serta dua staf kejaksaan yaitu Reinhard Harve Sembiring dan Dona Martinus Sebayang, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Keempat pihak tersebut dijemput tim Kejagung pada Sabtu malam untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari langkah internal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Benar terhadap Kejari Karo, kasipidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya, Minggu (5/4/2026).

Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara karena diduga melakukan mark-up anggaran.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal karena terbukti tidak bersalah. Hakim menilai bahwa pekerjaan kreatif seperti pembuatan video tidak dapat diukur dengan standar nilai yang baku, dan Amsal tidak memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026), Kajari Karo Danke Rajagukguk mengaku salah mengeluarkan surat untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Danke mengakui bahwa surat yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur dan telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR.

Tim dari Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat pihak tersebut, termasuk memeriksa dokumen-dokumen terkait dan kronologi penanganan perkara.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi etik atau administratif jika ditemukan pelanggaran.

Proses klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kejagung memperbaiki sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!