Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 26 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan yang terbukti melanggar regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penindakan ini merupakan hasil operasi kepatuhan sepanjang Januari hingga Februari 2026 sebagai instrumen korektif terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak selaras dengan norma perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menengarai bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan tata kelola TKA berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja nasional di tengah arus investasi.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Adapun total denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan data pemeriksaan, PT BAP yang beroperasi di Kalimantan Barat tercatat menerima sanksi finansial terbesar yakni senilai Rp2,17 miliar, disusul oleh PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972 juta.

Kendati demikian, sejumlah perusahaan lain dilaporkan masih dalam proses penghitungan denda administratif tambahan oleh tim pengawas lapangan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa identifikasi pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan terpadu yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan lintas provinsi.

Penindakan ini merujuk secara rigid pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang bagi diskursus publik melalui kanal pengaduan masyarakat guna memitigasi adanya penyalahgunaan izin kerja yang berpotensi merugikan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

 “Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Untuk kelanjutan pengawasan, kementerian menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian administratif.

Penegakan norma ketenagakerjaan ini menjadi latar belakang penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan proteksi hak-hak pekerja domestik.

Sebelumnya, tingginya konsentrasi penggunaan TKA di wilayah seperti Sulawesi Tengah kerap memicu perhatian khusus, sehingga penguatan patroli pengawasan kini menjadi prioritas utama kementerian guna menekan angka pelanggaran izin kerja di berbagai objek vital industri.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

5 days ago
5 days ago
7 days ago
7 days ago
7 days ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!