Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan pentingnya perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Markas Polda Kepulauan Riau di Batam, Kamis (5/2/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan aparat kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam menyesuaikan diri dengan regulasi hukum yang akan diterapkan. Dalam pertemuan itu, Adang mengapresiasi paparan dari jajaran Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dan BNNP Kepri terkait langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Kehadiran kami di sini ingin melihat bagaimana Polda dan Kejati melakukan perubahan sikap maupun proses kerja dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru. Tadi sudah dipaparkan dengan baik bahwa proses pendidikan dan arahan terkait perubahan tersebut telah dilaksanakan,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.
Adang menegaskan, pembaruan hukum tidak cukup hanya pada aturan tertulis. Ia menilai reformasi kepolisian dan kejaksaan harus benar-benar tercermin dalam cara kerja, profesionalisme, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin reformasi kepolisian dan kejaksaan benar-benar mengubah sikap menjadi pelayan masyarakat yang baik, penyidik yang baik, serta penuntut yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Dalam kunjungan itu, Komisi III juga mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi aparat di daerah, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurut Adang, temuan tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama mitra kerja terkait.
“Beberapa hal seperti kekurangan biaya dan kebutuhan pendidikan akan kami lanjutkan di DPR bersama mitra kerja, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, agar profesionalisme di daerah perbatasan seperti Kepri dapat semakin diperkuat,” jelas mantan Wakapolri ini.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah tingginya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan. Komisi III menilai penguatan organisasi dan koordinasi menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Masalah TPPO akan menjadi perhatian khusus Komisi III. Kami akan berbicara dengan Kapolri untuk menguatkan organisasi karena daerah perbatasan ini sangat strategis,” tegas Adang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Saftrudin, menyambut baik masukan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia menilai arahan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya sangat terinspirasi dari arahan Komisi III DPR. Masukan yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru dengan lebih baik. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dalam proses hukum,” ungkap Kapolda.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso. Ia mengapresiasi perhatian Komisi III terhadap peningkatan kesejahteraan aparat kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja lembaga.
“Kami berterima kasih atas apresiasi Komisi III. Dukungan untuk peningkatan kesejahteraan sangat berarti bagi kami agar dapat terus bersinergi dengan kepolisian dan BNNP,” ujarnya.
Jehezkiel menambahkan, Kejati Kepri terus melakukan penguatan kapasitas internal agar penerapan aturan baru berjalan efektif dan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan bimbingan teknis kepada jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan secara berkeadilan, restoratif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.






