Politisi PDIP Desak Penguatan Perlindungan Hak Cipta Lewat Transformasi

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 10 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badan Legislasi DPR RI mulai membedah draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika industri kreatif kontemporer.

Langkah pengharmonisasian ini menengarai adanya urgensi dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem hak cipta, mulai dari pencipta hingga label rekaman.

Melalui pembahasan mendalam di tingkat Panitia Kerja, otoritas legislatif berupaya menyinkronkan perlindungan hak eksklusif dengan akses pemanfaatan karya secara luas demi pengembangan kebudayaan nasional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Once Mekel, selaku pengusul revisi menegaskan bahwa pembaruan aturan ini harus melahirkan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Ia menyoroti karakteristik hak cipta sebagai aset tidak berwujud yang dapat digunakan secara simultan di berbagai lokasi, sehingga memerlukan mekanisme pengawasan negara yang lebih ketat.
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Once Selasa (10/3/2026).

Dalam diskursus kelembagaan, regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara transparan.
Adapun pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator dianggap krusial guna menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Once menjelaskan bahwa masyarakat memerlukan satu pintu yang jelas untuk menunaikan kewajiban royalti, khususnya dalam ranah hak terkait pertunjukan (performing rights).

“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ungkapnya.
Kendati demikian, efektivitas pengelolaan ini sangat bergantung pada pengembangan basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya.

Dengan sistem yang terstruktur, diharapkan sengketa antara pencipta dan pengguna karya dapat diminimalkan, sekaligus memperkokoh fondasi industri kreatif nasional di masa depan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!