Gedung KPK/Foto: IsirimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah politikus PDIP Ono Surono (ONS) di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah Ono di Bandung dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini, Kamis, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan karena KPK menduga Ono menerima aliran dana dari Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi.
Sebelumnya, Ono Surono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Ya, di antaranya terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka:
1.Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK)
2.Ayah Ade Kuswara, HM Kunang (HMK)
3.Pihak swasta, Sarjan (SRJ)
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang direncanakan pada 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, di mana tim penindakan mengamankan sepuluh orang.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait perkara suap proyek di wilayah Bekasi.
Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka .
Penyidik KPK juga terus memperluas penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai legal Lippo Cikarang pada 31 Maret 2026 terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana suap dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.






