Menkum Supratman Tegaskan Pembebasan Tiga Terdakwa Kasus ASDP Tunggu Salinan Keppres

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 28 Nov 2025

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden berada di tangannya.

Menurut Menkum Supratman, salinan keputusan presiden (keppres) harus dimiliki Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. “Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK,” ujar Supratman melalui keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mengacu pada pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, saat sudah menerima salinan keppres, Supratman langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung guna membebaskan pihak yang menerima amnesti maupun abolisi.

Supratman berharap semua pihak bisa menunggu, karena Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan. “Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai,” katanya.

Rehabilitasi adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!