TRENDING

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 01 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Solar dan Pertalite, maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari. Pengaturan ini akan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan anggaran subsidi di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina bertujuan untuk mengawal distribusi agar lebih terkendali. “Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dikutip Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket transformasi budaya kerja dan efisiensi energi nasional yang mulai berlaku 1 April 2026. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa harga BBM subsidi dan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian.

Namun, pengawasan distribusi diperketat untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi kebocoran yang selama ini terjadi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan cara mengonsumsi BBM secara wajar dan bijak.

“Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tanknya sudah penuh,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah melalui ketersediaan anggaran subsidi yang telah disiapkan.

Pemerintah sebelumnya mencatat konsumsi BBM subsidi pada 2025 mencapai 25,8 juta kiloliter, melampaui kuota yang ditetapkan. Kebocoran subsidi akibat pembelian berlebih oleh kendaraan pribadi menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya pembatasan ini.

Kebijakan pembatasan 50 liter per hari ini dihitung berdasarkan kebutuhan normal kendaraan pribadi. Menurut data Kementerian Perhubungan, rata-rata konsumsi BBM harian mobil penumpang berkisar antara 15 hingga 30 liter per hari tergantung jenis dan penggunaan kendaraan.
Dengan batas 50 liter, pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan operasional kendaraan tanpa hambatan, sekaligus menutup celah pembelian berlebih yang selama ini dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman. Pemerintah juga telah menegaskan tidak ada rencana penyesuaian harga BBM dalam waktu dekat. Kebijakan pembatasan ini murni bertujuan untuk menjaga efektivitas distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!