Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto/Foto:ParelementariaIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025), untuk menyerap langsung aspirasi pemerintah daerah, pelaku sektor pertanian, serta komunitas petani dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kunjungan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penyempurnaan regulasi pangan nasional yang ditargetkan lebih adaptif terhadap dinamika global dan tantangan domestik.
Dalam sambutannya, Siti Hediati menegaskan bahwa revisi UU Pangan merupakan kebutuhan mendesak di tengah fluktuasi harga pangan global, perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, serta penurunan luas lahan pertanian nasional.
“Sektor pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan produksi, distribusi, stabilisasi harga, serta pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Tantangan Pangan
Kondisi pangan nasional dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan. Berdasarkan data BPS, lahan baku sawah Indonesia menyusut dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi sekitar 7,46 juta hektare pada 2023, yang berdampak pada menurunnya kapasitas produksi.
Sementara itu, fenomena El Niño 2023–2025 memicu penurunan produksi beras hingga 1,2 juta ton, memengaruhi tingkat inflasi pangan dan stok nasional.
Siti Hediati menilai tantangan ini membutuhkan kerangka hukum yang kokoh. “Kebijakan pangan ke depan harus komprehensif, terukur, dan konsisten. Pemerintah perlu instrumen yang kuat untuk menjaga stabilitas pangan jangka panjang, termasuk penguatan cadangan pangan, pengurangan loss & waste pangan, serta penguatan posisi petani,” katanya.
Subak, Pertanian Organik, dan Harapan Petani
Provinsi Bali menjadi daerah penting dalam proses penyusunan revisi UU Pangan karena memiliki kekhasan tata kelola pangan melalui Sistem Subak yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Sistem irigasi tradisional ini dianggap sebagai contoh pengelolaan air yang berkelanjutan, berbasis harmoni antara alam dan masyarakat.
Para pemangku kepentingan di Bali menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Komisi IV DPR:
Penguatan perlindungan lahan pertanian Subak, yang terus tergerus alih fungsi lahan akibat kebutuhan perumahan dan pariwisata. Data Dinas Pertanian Bali mencatat, lahan sawah Bali berkurang lebih dari 1.400 hektare dalam lima tahun terakhir.
Harga pupuk bersubsidi yang sering tidak sesuai alokasi, serta permintaan agar pendistribusian dipermudah melalui sistem digital yang transparan.
Pengembangan pertanian organik dan hortikultura sebagai sektor unggulan Bali yang berpeluang besar menembus pasar ekspor.
ketersediaan air pertanian, terutama pada daerah kering di Bali Utara yang mulai terdampak perubahan iklim.
Permintaan penguatan akses permodalan bagi UMKM pangan, termasuk industri olahan berbasis buah tropis dan perikanan budi daya.
Ketua Kelompok Tani Subak di Denpasar, misalnya, menyampaikan harapan agar revisi UU Pangan dapat mempertegas perlindungan terhadap sistem irigasi tradisional. “Subak bukan hanya budaya, tapi kunci pangan Bali. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kami khawatir generasi muda meninggalkan sawah,” ujarnya.
Perbaikan Sistem Data
Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, PT Pupuk Indonesia, ID Food, hingga Badan Pangan Nasional. Siti Hediati menyebut bahwa revisi UU Pangan juga akan mengatur perbaikan sistem data pangan nasional, yang selama ini sering tidak sinkron antar lembaga.
“Data pangan kita harus tunggal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang kuat, kebijakan pangan tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.
Siti Hediati menjelaskan bahwa revisi UU Pangan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan dan swasembada pangan berkelanjutan. Ia berharap masukan dari seluruh pemangku kepentingan di Bali dapat memperkaya penyempurnaan kebijakan yang sedang dirumuskan.
“Bali memiliki praktik pertanian berkelanjutan yang sangat maju. Aspirasi petani, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan di Bali akan menjadi bahan penting dalam finalisasi RUU ini,” tuturnya.
Rangkaian kunjungan diakhiri dengan sesi paparan dari pemerintah dan tanggapan anggota Komisi IV DPR RI. Hasil masukan dari Bali akan dibawa ke pembahasan tingkat Panja di Senayan dalam masa sidang berikutnya.







Tidak ada komentar