Sahroni Buka Ruang Advokat Bahas RUU Hukum Acara Perdata

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 31 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dengan melibatkan kalangan advokat dan pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih pada tahap penghimpunan aspirasi publik, sehingga keterlibatan organisasi advokat seperti Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia menjadi penting untuk memberikan perspektif praktis terhadap sistem peradilan perdata yang selama ini berjalan.

“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,” ujar Sahroni dikutip Selasa (31/3/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Komisi III menghadirkan perwakilan advokat untuk menyampaikan masukan terkait substansi aturan yang tengah disusun.

Sahroni menjelaskan bahwa pendekatan partisipatif ini menjadi kunci agar RUU yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan. “Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” jelasnya.

Dalam pembahasan, sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari mekanisme mediasi, aspek teknis persidangan, hingga efisiensi waktu penyelesaian perkara. Sahroni menilai bahwa sistem hukum acara perdata saat ini masih memiliki berbagai kelemahan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal prosedur yang dinilai berbelit dan memperlambat proses peradilan.

“Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih harus menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,” ungkap legislator Fraksi Partai Nasdem itu.

Menurut Sahroni, prinsip utama dalam pembaruan hukum acara perdata adalah menghadirkan sistem yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa dalam praktik peradilan perdata selama ini, proses mediasi seringkali tidak efektif dan waktu penyelesaian perkara bisa memakan waktu bertahun-tahun, yang pada akhirnya merugikan para pihak yang berperkara.

Terkait adanya perbedaan pandangan di antara organisasi advokat, Sahroni menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar. Namun demikian, ia memastikan Komisi III akan mencari titik temu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional.

“Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda. Kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,” katanya.

RUU Hukum Acara Perdata merupakan salah satu legislasi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

Regulasi ini bertujuan untuk menggantikan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) yang merupakan warisan kolonial Belanda dan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

Ke depan, Komisi III akan terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Sahroni menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara maksimal guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Masih banyak stakeholder yang akan kita undang. Ini terbuka, kita ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat,” ujarnya.

Terkait target penyelesaian, ia mengakui belum dapat memastikan waktu pengesahan RUU tersebut. Namun Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan pembahasan agar menghasilkan undang-undang yang terbaik bagi sistem peradilan di Indonesia.

“Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang. Tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!