Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya Washington DC/Foto: Sekretariat KabinetIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik tetap diawasi sesuai standar halal.
Pernyataan ini untuk menepis spekulasi publik mengenai kemungkinan masuknya barang impor tanpa pengawasan syariah.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan resmi melalui catatan #CatatanSeskab, Minggu malam (22/2/2026), menegaskan bahwa semua komoditas yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Itu tidak benar,” tulis Teddy, merujuk pada isu yang menyebut produk AS bebas masuk tanpa sertifikasi.
Menurut Teddy, setiap produk wajib bersertifikat halal harus menampilkan label resmi, baik yang diterbitkan oleh otoritas di negara asal maupun badan berwenang di Indonesia.

Sistem pengawasan ini diterapkan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu kesepakatan internasional yang menyetarakan standar halal untuk kerja sama global.
Data dari Sekretariat Kabinet menunjukkan beberapa ketentuan penting terkait masuknya produk AS ke Indonesia.
Untuk sektor pangan, makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi dari lembaga diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), yang kemudian disesuaikan dengan BPJPH di Indonesia.
Untuk sektor kesehatan dan estetika, komoditas kosmetik dan perangkat medis wajib melewati pemeriksaan ketat dan mendapat izin edar dari BPOM.
Keberadaan MRA menjamin penyetaraan standar, sehingga kualitas dan kehalalan dari lembaga mitra di AS diakui secara hukum oleh otoritas Indonesia.
Langkah transparansi ini dimaksudkan untuk memberi rasa aman bagi konsumen muslim sekaligus menjaga stabilitas perdagangan internasional berbasis kepatuhan regulasi teknis dan agama.






