Pemkab Manggarai Barat Tegaskan Komitmen Basmi Penyakit Rabies

3 menit membaca
Faisal Fazriana
Daerah - 05 Nov 2025

Indoragamnews.com, MANGGARAI BARAT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk membasmi penyakit rabies hingga ke tingkat kecamatan.

Salah satu langkah konkret dilakukan di Kecamatan Sano Nggoang, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) di tanah milik pemerintah daerah (Pemda) terancam diusir apabila tidak mematuhi ketentuan eliminasi hewan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Kebijakan tegas ini disampaikan Camat Sano Nggoang, Alfons, dalam laporannya kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Manggarai Barat melalui grup koordinasi pimpinan daerah, Selasa (4/11/2025).

“Kami telah melakukan inspeksi mendadak terhadap rumah ASN yang tinggal di tanah Pemda dan terindikasi masih memelihara hewan penular rabies. Tindakan ini bagian dari upaya serius memberantas rabies di wilayah kami,” tegas Camat Alfons.

Menurut Alfons, tindakan tegas tersebut ditempuh setelah melalui berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif sejak Juni 2025. Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang adanya hewan peliharaan, terutama anjing, yang sering mengejar warga dan anak sekolah di sekitar permukiman ASN.

“Kami sudah lakukan sosialisasi, pengumuman keliling, dan pendekatan langsung kepada warga. Namun, karena masih ditemukan HPR di rumah-rumah ASN, kami harus mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Camat Alfons menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT), kepala sekolah, dan kepala desa di wilayah setempat.

Usai rapat, Forkopimcam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik, termasuk kompleks perumahan ASN di sekitar kantor kecamatan, SMPN Sano Nggoang, SDI Werang di Desa Golo Mbuu, dan Kantor Desa Golo Ndaring.

Sidak tersebut dihadiri oleh Komandan Pos TNI, Kapolsek Werang, Satpol PP, kepala sekolah, dan staf kecamatan.

Hasil sidak menemukan beberapa rumah ASN yang masih memelihara anjing. Menyikapi hal itu, pemerintah kecamatan memberikan waktu tiga hari bagi ASN pemilik hewan untuk melakukan eliminasi mandiri. “Pada hari keempat, tim Forkopimcam bersama pimpinan unit kerja akan kembali memeriksa. Jika masih ditemukan HPR, maka ASN pemilik hewan wajib keluar dari tanah Pemda,” tegas Alfons.

Langkah tegas ini sejalan dengan program Manggarai Barat Bebas Rabies, yang menargetkan eliminasi kasus rabies di seluruh wilayah kecamatan melalui vaksinasi massal, edukasi masyarakat, dan penertiban hewan peliharaan.

Rabies masih menjadi ancaman serius di beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur, terutama akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi hewan dan pengendalian populasi anjing liar. Pemerintah daerah berharap, ketegasan terhadap ASN dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas dalam menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami tidak ingin ada korban lagi akibat rabies. ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap kebijakan publik dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tandas Camat Alfons.

 

Sumber:Info Publik

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!