Ilustrasi rapat anggota DPRD membahas wacana pemilihan gubernur melalui DPRD di tengah polemik sistem pilkada/Foto: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Isu pilkada melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perdebatan di kalangan elite politik nasional. Wacana ini muncul setelah Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono mengusulkan agar pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, dilakukan melalui DPRD demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.

Menurut Sugiono, sistem pemilihan lewat DPRD dinilai lebih sederhana dari sisi teknis dan anggaran. Namun usulan tersebut langsung memancing respons berbeda dari sejumlah partai politik.
PDI Perjuangan dan Partai Demokrat menolak gagasan tersebut.
Keduanya tetap berpegang pada keyakinan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi.

Partai Demokrat bahkan menilai sistem pilkada langsung memiliki nilai historis. Mereka menganggap mekanisme tersebut sebagai bagian dari warisan demokrasi yang dibangun melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Di tengah perdebatan tersebut, organisasi relawan Projo menyampaikan pandangan tersendiri. Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, menegaskan bahwa pihaknya melihat setiap usulan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (Parpol).” Tegas Abi Rekso selaku DPP Projo.
Menurut dia, yang terpenting bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan bagaimana pemerintahan daerah mampu bekerja efektif dan tetap melibatkan partisipasi publik.
Abi Rekso menyebut ada dua alasan utama mengapa gubernur dinilai lebih tepat dipilih melalui DPRD.
Pertama, posisi gubernur dipandang sebagai representasi pemerintah pusat di daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD dianggap dapat mereduksi ketegangan relasi pemerintahan daerah yang selama ini kerap terjadi, khususnya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut dia, persaingan elektoral antara figur gubernur dengan bupati dan wali kota kerap memicu konflik kepentingan di tingkat daerah.
“Kemendagri selama ini sulit membangun tata-kelola pemerintah daerah, karena banyak kepala daerah yang tidak sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat. Dengan dipilih proses Musyawarah DPRD, ruang Kemendagri untuk berpartisipasi juga semakin terbuka. Untuk membangun pemerintahan efektif dan partisipatoris.” Jelas Abi Rekso.
Meski membuka ruang untuk pemilihan gubernur melalui DPRD, Projo tetap menilai pilkada langsung memiliki peran penting, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
Abi Rekso menyatakan pilkada langsung merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Biaya penyelenggaraan yang besar dinilai sebagai konsekuensi dari proses demokrasi.
“Terkait tetap jalanya pilkada langsung di wilayah Kabupaten dan Kota, Abi Rekso menyatakan bahwa Projo tetap berkeyakinan, pilkada langsung adalah sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Meski berdampak pada biaya penyelenggaraan, itu adalah ongkos pendidikan demokrasi untuk rakyat dan partai politik.”






