Protes Keras Syarat Penyakit Berat bagi Pasien Miskin: Skema BPJS PBI Harus Adil

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 12 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kebijakan mengenai reaktivasi otomatis BPJS Kesehatan PBI bagi peserta yang baru saja dinonaktifkan memicu kritik tajam karena dinilai tebang pilih.

Pemerintah didesak untuk tidak membatasi layanan hanya pada pasien dengan penyakit katastropik atau penyakit berat. Faktanya, warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) tetap membutuhkan perlindungan negara tanpa memandang jenis diagnosis medis mereka.

Legislator dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak mengabaikan warga miskin yang menderita penyakit di luar kategori katastropik.

Menurutnya, kerentanan ekonomi masyarakat pada kelompok desil terendah membuat mereka tidak memiliki jaring pengaman mandiri saat jatuh sakit, apa pun jenis penyakitnya.

“Faktanya memang mereka miskin, meskipun mungkin sakitnya tidak katastropik. Jadi ini catatan penting, jangan sampai penonaktifan itu mengenai warga yang masih dalam desil 1 sampai desil 4,” tegas Ru’yat dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Penonaktifan kepesertaan secara mendadak bagi warga miskin dianggap sebagai kegagalan sistemik dalam memberikan hak dasar kesehatan yang dijamin konstitusi.

Persoalan utama yang terus berulang adalah ketidaksinkronan data antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ru’yat mendorong segera dilakukannya pertemuan lintas komisi untuk mengakhiri polemik data kemiskinan yang kerap merugikan pasien di pintu masuk rumah sakit.

Kepastian status kepesertaan sangat bergantung pada akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tanpa integrasi data yang solid, pasien miskin berisiko ditolak oleh fasilitas kesehatan hanya karena status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif.

“Kami menunggu jadwal pertemuan dengan Kemensos dan BPS agar data akurat. Kita harus pastikan skema penanganan ini berpihak pada warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ru’yat.

Diharapkan ke depan, skema jaminan kesehatan nasional bagi penerima bantuan iuran tidak lagi dibebani oleh prosedur administrasi yang rumit di tingkat operasional. Penguatan koordinasi antarlembaga negara menjadi satu-satunya jalan agar tidak ada lagi warga miskin ekstrem yang kehilangan hak medisnya akibat kesalahan pendataan.

Fokus penataan ini diarahkan pada terciptanya sistem jaminan yang inklusif, di mana warga miskin dari desil 1 hingga 4 mendapatkan reaktivasi otomatis secara instan tanpa perlu menunggu verifikasi manual yang memakan waktu saat kondisi darurat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!